Sejarah KIKA
Sejumlah akademisi dan aktivis yang peduli dengan integritas dan kebebasan akademik melalui serangkaian pertemuan pada tanggal 2 Agustus 2019 membentuk Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik yang disingkat KIKA.
KIKA bergerak berdasarkan lima Prinsip Kebebasan Akademik yang dirumuskan pada medio September 2017 dalam Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik (Surabaya Principles on Academic Freedom). Kelima Prinsip Kebebasan Akademik itu adalah:. 1) Kebebasan akademik adalah kebebasan yang bersifat fundamental dalam rangka mengembangkan otonomi institusi akademik; 2) Insan akademis, mereka yang melakukan aktivitas di ranah akademik, memiliki kebebasan penuh dalam mengembangkan pengabdian masyarakat, pendidikan, penelitian, serta mempublikasikan hasil-hasilnya sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan; 3) Insan akademis yang bekerja sebagai pengajar pada dunia pendidikan memiliki kebebasan di dalam kelas untuk mendiskusikan mata kuliah dengan mempertimbangkan kompetensi keilmuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan; 4) Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan; 5) Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.
Dalam kiprahnya, KIKA telah melakukan berbagai kegiatan, antara lain melakukan pembelaan terhadap beberapa akademisi yang dikriminalisasi terutama menggunakan pasal pencemaran nama baik karena kritik maupun tindakannya. KIKA juga secara aktif melibatkan diri bersama-sama gerakan masyarakat sipil lainnya dalam berbagai kegiatan seperti seminar dan workshop untuk mendorong terciptanya dunia akademik yang sehat dan berintegritas.
