Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menerbitkan siaran pers berjudul “Politik Anti-Sains Rezim: Ketika Kekuasaan Menundukkan Pengetahuan”. Siaran pers ini menyoroti pentingnya menjaga kebebasan akademik, independensi pengetahuan, serta penggunaan data dan bukti ilmiah dalam proses pengambilan kebijakan publik. Dalam dokumen tersebut, KIKA merespons pernyataan Presiden Republik Indonesia dalam sebuah forum politik dan mengaitkannya dengan persoalan…
Read MoreBanjir Sumatera sebagai Bencana Kebijakan: Abainya Sains dan Menguatnya Kuasa Oligarki dalam Kebijakan Lingkungan Kami menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya korban jiwa, luka-luka, serta kerugian sosial-ekonomi yang dialami masyarakat di Sumatera akibat bencana banjir yang tengah berlangsung. Di tengah penderitaan ini, kami berdiri bersama keluarga yang kehilangan orang tercinta, bersama warga yang kehilangan rumah…
Read MoreKami, para akademisi yang tergabung dalam Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) menyampaikan peringatan darurat yang paling tegas atas rencana pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) dalam Sidang Paripurna DPR yang disahkan, Selasa, 18 November 2025. Kami mengikuti dengan sangat cermat dan prihatin mendalam terhadap proses pembahasan yang terburu-buru dan substansi pasal-pasal dalam…
Read MoreMasuknya nama Soeharto jadi 40 nama yang diusulkan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan (GTK) untuk dijadikan pahlawan nasional jelas merupakan penghianatan atas semangat reformasi. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, mantan Presiden Republik Indonesia yang berkuasa selama lebih dari…
Read MoreInsan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan (Surabaya Principles on Academic Freedom, 2017) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengeluarkan Surat Edaran yang pada intinya mencegah pelajar untuk ikut turun ke jalan berdemonstrasi. Surat ini ditujukan kepada Pemerintah…
Read MoreInsan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan (Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik, 2017) Setidaknya, ada sepuluh orang tewas di tengah demonstrasi yang berlangsung di berbagai kota pada akhir Agustus 2025. Bentrok antara polisi dan massa aksi unjuk rasa yang berujung…
Read MorePernyataan Sikap Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Stop Kooptasi Militerisme Dalam Kampus, Lawan Pembungkaman Kebebasan Akademik! Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan (Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik, 2017) Pada tanggal 10 Juli 2025, Wakil Rektor…
Read MoreKaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras insiden peretasan yang menimpa situs Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (PERSADA) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Insiden ini terjadi tak lama setelah para dosen, termasuk Ketua PERSADA Dr. Fachrizal Afandi, menyuarakan kritik terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). KIKA memandang peretasan ini bukan sekadar serangan…
Read MoreKami, para akademisi Indonesia yang tergabung dalam Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA), Constitutional Administrative Law Societies (CALS), dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dengan tegas menyatakan penolakan kami terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang berlangsung di…
Read MoreKaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) dengan tegas mengecam upaya Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang ditujukan kepada dua akademisi terkemuka, Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero Saharjo. Gugatan perdata yang diajukan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) ini, yang menuntut ganti rugi material sebesar Rp273.984.257.122,00 dan immaterial sebesar Rp90.683.577.431,00, merupakan serangan langsung terhadap…
Read More