
Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan
(Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik, 2017)
Setidaknya, ada sepuluh orang tewas di tengah demonstrasi yang berlangsung di berbagai kota pada akhir Agustus 2025. Bentrok antara polisi dan massa aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan mengakibatkan korban jiwa. Dalam beberapa kasus, seperti di Jakarta, kematian terjadi akibat kekerasan aparat. Di tempat lain, kericuhan menimbulkan korban tewas setelah massa membakar gedung.
Adapun korban meninggal dalam gelombang demonstrasi tersebut antara lain:
- Affan Kurniawan (21), Jakarta
- Rusdam Diansyah (26), Makassar
- Muhammad Akbar Basri (28), Makassar
- Sarina Wati (26), Makassar
- Saiful Akbar (43), Makassar
- Sumari (60), Solo
- Rheza Sendy Pratama (21), Yogyakarta
- Iko Juliant Junior (19), Semarang
- Andika Lutfi Falah (16), Tangerang
- Septinus Sesa, Papua Barat
Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan duka mendalam atas meninggalnya sepuluh warga dalam aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025. KIKA mengecam keras segala bentuk tindakan represif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan mencederai nilai-nilai demokrasi.
Kami memandang bahwa tindakan aparat, khususnya kepolisian, yang menggunakan kekuatan berlebihan dalam menghadapi massa aksi merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi. Unjuk rasa adalah bagian fundamental dari demokrasi, dan adalah tugas negara untuk melindungi hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi, bukan malah sebaliknya.
Korban tewas tidak seharusnya terjadi dalam aksi damai. Ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran HAM berat yang perlu diusut tuntas. Upaya penganiayaan yang terjadi hingga menimbulkan korban nyawan merupakan bentuk “pembatasan kebebasan akademik” yang tidak dapat dibenarkan karena melanggar hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh Konstitusi (Pasal 28E ayat (3) UUD 1945) dan berdampak buruk terhadap penjagaan suasana akademik yang sehat. Tindakan yang juga didukung pengelola-pimpinan Perguruan Tinggi tersebut, jelas melanggar dan mengganggu pemenuhan Tridharma Perguruan Tinggi yang diemban oleh sivitas akademik.
Alih-alih memastikan kebebasan berekspresi pula kebebasan akademik dilindungi dengan baik seraya mendengar permintaan masyarakat sipil, meminta maaf, dan bertanggungjawab atas kekerasan serupa agar tidak berulang di kemudian hari, otoritas justru semakin eksesif menggunakan kekuatannya dan menganggap bahwa terjadi gerakan makar dan terorisme, hal ini menunjukkan krisis kepemimpinan dan pertanggungjawaban Pemerintah untuk memastikan ruang demokrasi yang aman bagi siapapun yang melakukan aksi demonstrasi.
Oleh karena itu, kami dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan sikap sebagai berikut :
Sehubungan dengan insiden ini, KIKA dengan tegas menuntut:
- KIKA menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berkumpul adalah pilar utama demokrasi. Setiap upaya untuk membungkam suara rakyat dengan kekerasan hanya akan merusak tatanan sosial dan mengikis kepercayaan publik terhadap negara. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berjuang bersama masyarakat sipil untuk memastikan keadilan ditegakkan.
- Penghentian Segala Bentuk Tindakan Represif: Aparat kepolisian harus segera menghentikan penggunaan kekerasan yang berlebihan dalam menangani demonstrasi. Aparat seharusnya menjadi pelindung, bukan pelaku kekerasan terhadap masyarakat.
- Penyelidikan Independen oleh Komnas HAM: Mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera membentuk tim penyelidikan independen. Penyelidikan ini harus mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM berat, khususnya yang dilakukan oleh aparat kepolisian, serta memastikan bahwa para pelaku yang bertanggung jawab diadili sesuai hukum yang berlaku.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Pemerintah harus bersikap transparan dan akuntabel dalam menangani kasus ini. Masyarakat berhak mengetahui fakta sebenarnya di balik tewasnya tujuh demonstran tersebut.
Jakarta/Samarinda/Bogor/Yogyakarta/Lampung/Surabaya
2 September 2025
Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
Korespondensi :
HP Official KIKA : 082338397166

