Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan

(Surabaya Principles on Academic Freedom, 2017)

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengeluarkan Surat Edaran yang pada intinya mencegah pelajar untuk ikut turun ke jalan berdemonstrasi. Surat ini ditujukan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Edaran ini jelas adalah bentuk pembatasan dan pembungkaman atas hak para pelajar untuk mengekspresikan pikiran serta pandangan-pandangannya, termasuk dengan cara berdemonstrasi. Sebagai Menteri, seharusnya paham betul jika kebebasan berekspresi itu adalah mandatory konstitusi yang harus dijamin pelaksanaannya. Dan hak fundamental ini berlaku untuk setiap kepala warga negara Indonesia, termasuk bagi para pelajar. Jadi pembatasan terhadap hak tersebut, adalah khianat terhadap UUD 1945.

Namun alih-alih menjamin kebebasan berekspresi tersebut, Mendikdasmen justru mengeluarkan Surat Edaran yang meminta Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mencegah para pelajar untuk berdemonstrasi. Ini jelas adalah upaya pembungkaman hak atas kebebasan berekpresi yang seharusnya diperoleh oleh para pelajar. Hak fundamental yang tidak boleh dibatasi oleh siapapun, termasuk menteri sekalipun. Oleh karena itu, kami dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Surat Edararan ini adalah bentuk pembatasan dan pembungkaman kebebasan akademik bagi para pelajar. Konstitusi menjamin kebebasan bagi setiap warga negara, termasuk para pelajar, untuk mengekspresikan pikiran dan pandangannya melalui demonstrasi. Oleh karena itu, pembatasan terhadapnya, adalah bentuk penghinaan dan pembangkangan terhadap konstitusi (constitutional disobedience), sekaligus berpotensi menimbulkan efek jera (chilling effect) pada pendidikan kewargaan kritis.
  2. Surat Edaran ini mengerdilkan peran para pelajar sebagai generasi yang akan memikul tanggungjawab menjaga rumah besar bernama Indonesia dimasa mendatang. Menteri ahistoris dengan jejak para pendiri bangsa. Bahkan Sukarno diusia 15 tahun, saat memasuki pendidikan sekolah menengah (HBS) dan tinggal dirumah HOS Tjokroaminoto, ia telah mengenal pemikiran politik dan belajar berorganisasi di Tri Koro Darmo atau Jong Java. Jadi membatasan hak pelajar untuk mengekpresikan dirinya, sama halnya dengan memangkas proses kepemimpinan warga negara yang justru esensial bagi Indonesia ke depan. Sesuatu yang disayangkan justru pembatasan ini lahir dari seorang menteri pendidikan dasar dan menengah.
  3. Edaran mendorong pendidik memantau aktivitas media sosial murid. Gagasan “pemantauan secara proporsional” baik, tetapi tanpa batasan yang jelas berisiko menabrak privasi dan mengaburkan distingsi antara edukasi literasi digital versus surveilans. Belajar di abad ke‑21 mencakup belajar berpendapat, berdialog, berorganisasi, dan berpartisipasi secara aman dan damai, bukan sekadar absen dari ruang publik.
  4. Meminta kepada Mendikdasmen untuk menarik surat edaran ini, dan memberikan kebebasan sepenuhnya kepada para pelajar untuk mengekspresikan pikiran dan pandangan-pandangannya, termasuk melalui demonstrasi.

Bogor/Samarinda/Lampung/Makassar/Surabaya/Jakarta/Yogyakarta/Semarang.

7 September 2025

Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)

Korespondensi :

HP Official KIKA:  082338397166

email: kebebasanakademik@gmail.com

Leave a Comment