Kami, para akademisi Indonesia yang tergabung dalam Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA), Constitutional Administrative Law Societies (CALS), dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dengan tegas menyatakan penolakan kami terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah. Kami memandang bahwa proses pembahasan yang tergesa-gesa dan substansi pasal-pasal bermasalah dalam RKUHAP ini secara fundamental bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan keseimbangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Ada beberapa point mengapa kita perlu menolak RKUHAP yang kebut dikerjakan hari ini, yaitu:
1. Pelanggaran Prinsip Konstitusi dan Partisipasi Publik yang Sejati
Pembahasan RKUHAP yang hanya memakan waktu dua hari untuk 1.676 Daftar Isian Masalah (DIM) (9-10 Juli 2025) merupakan cerminan nyata pengabaian terhadap prinsip-prinsip penyusunan undang-undang yang berkualitas. Kecepatan pembahasan ini menunjukkan kurangnya kedalaman analisis dan pertimbangan yang matang terhadap dampak RKUHAP terhadap masyarakat luas. Munculnya draf RKUHAP yang tiba-tiba pada awal Februari 2025 dan langsung disepakati sebagai draf versi DPR pada awal Maret 2025 tanpa kejelasan asal-usulnya, apalagi pembahasan terbuka dan masukan dari berbagai fraksi, semakin memperkuat dugaan adanya proses yang tidak transparan dan akuntabel. Pengakuan beberapa akademisi dan ahli yang dilibatkan dalam penyusunan DIM versi Pemerintah, yang merasa hanya dijadikan “pajangan” dengan minimnya pertemuan substantif, semakin menegaskan adanya kegagalan dalam mewujudkan partisipasi publik yang sejati dan bermakna. Proses semacam ini hanya akan menghasilkan produk hukum yang cacat legitimasi dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
2. Ancaman Terhadap Hak Asasi Manusia dan Ketidakseimbangan Sistem Peradilan Pidana
Catatan dan rekomendasi yang dihasilkan dari pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI dengan Pemerintah pada 9-10 Juli 2025 menunjukkan adanya banyak ketentuan yang diproyeksikan akan memperburuk situasi penegakan hukum pidana di Indonesia. Hal ini mencakup potensi penyalahgunaan kewenangan/perilaku koruptif, ketidakseimbangan sistem peradilan pidana, hingga pelanggaran hak asasi manusia.
Secara spesifik, kami menyoroti beberapa poin krusial yang mengkhawatirkan:
A. Pencegahan Penyiksaan, Kekerasan, dan Penyalahgunaan Kewenangan/Perilaku Koruptif yang Terabaikan:
1) Masa Penangkapan yang Tidak Sesuai Standar HAM: RKUHAP berpotensi melegitimasi masa penangkapan yang terlalu panjang, bahkan hingga 7 hari yang jauh melampaui standar HAM internasional 48 jam. Masa penangkapan yang berlarut-larut ini membuka ruang lebar bagi penyiksaan, kekerasan, dan penyalahgunaan wewenang, bahkan seringkali berujung pada kematian seseorang. Pasal 90 RKUHAP yang mengatur penangkapan paling lama 1×24 jam dan dalam hal tertentu 2×24 jam masih perlu ditinjau ulang secara serius untuk memastikan perlindungan hak asasi.
2) Penghapusan Ketentuan Pembatalan Penetapan Tersangka Akibat Kekerasan: Penghapusan ketentuan yang memungkinkan pembatalan penetapan tersangka akibat tindakan kekerasan penyidik (Pasal 85 ayat (6) RUU) menghilangkan disinsentif bagi aparat penegak hukum untuk tidak melakukan kekerasan dan mencerminkan pengabaian terhadap prinsip due process of law.
3) Alasan Penahanan yang Terlalu Luas dan Subyektif: Ketentuan dalam Pasal 93 ayat (5) huruf b dan d yang memperluas alasan penahanan karena “menghambat proses pemeriksaan” dan “memberikan informasi tidak sesuai fakta” sangat subyektif dan melanggar hak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan diri sendiri (hak diam) yang dijamin dalam KUHAP 1981 dan standar HAM internasional (ICCPR). Penahanan seharusnya bersifat pengecualian dan hanya dilakukan ketika ada resiko melarikan diri, menghilangkan/merusak bukti, atau mempengaruhi saksi. Hal ini tentu sangat rentan bagi akademisi kritis dan masyarakat sipil yang perjuangkan kebebasan akademik dan demokrasi dan HAM rentan dikriminalisir
4) Penghapusan Izin Penahanan oleh Pengadilan: Penghapusan ketentuan izin penahanan oleh pengadilan (Pasal 93) menghilangkan mekanisme kontrol yang memadai oleh lembaga pengadilan yang independen dan imparsial, sebagaimana diatur dalam standar HAM internasional (ICCPR). Mekanisme ini sangat penting untuk mencegah penyiksaan dan kekerasan pada tahap awal penanganan perkara.
5) Penetapan Saksi Mahkota Tanpa Jaminan: Penetapan saksi mahkota oleh penyidik tanpa adanya jaminan berbasis kesepakatan dan tanpa paksaan untuk memberikan keterangan memberatkan (Pasal 22 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 7 ayat (1) huruf l) sangat minim akuntabilitas dan tidak mencerminkan prinsip check and balances. Hal ini membuka ruang transaksional dan perilaku koruptif.
6) Pengakuan Bersalah di Tingkat Penyidikan Tanpa Kontrol: Pengaturan pengakuan bersalah di tingkat penyidikan tanpa standar check and balances yang memadai (Pasal 22 ayat (4) dan (5) jo. Pasal 7 ayat (1) huruf m) sangat rentan penyalahgunaan, tekanan, dan kekerasan untuk memaksa tersangka mengaku bersalah.
B. Jaminan Akuntabilitas dan Check and Balances yang Lemah:
1) Penggeledahan dan Pemblokiran Tanpa Izin Pengadilan dalam Situasi Mendesak Subyektif: Ketentuan dalam Pasal 106 ayat (5) dan Pasal 132A ayat (5) yang menyerahkan penilaian “situasi mendesak” kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan dan pemblokiran tanpa izin pengadilan, berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan penyalahgunaan wewenang. Kerentanan juga berdampak bagi akademisi untuk digeledah tanpa proses hukum yanh jelas. Seharusnya terdapat kriteria objektif untuk menentukan alasan mendesak.
2) Obyek Pemblokiran yang Belum Diatur: Ketiadaan pengaturan mengenai kategori obyek pemblokiran (misalnya konten, harta, benda lainnya) menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi kesewenang-wenangan aparat terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik.
3) Ketiadaan Kewajiban Penjelasan Relevansi Obyek Pemblokiran: Tidak adanya kewajiban bagi penyidik untuk menjelaskan relevansi obyek yang akan diblokir saat mengajukan izin/persetujuan pemblokiran memungkinkan obyek yang diblokir menjadi tidak terkontrol.
4) Pengambilan Sampel Tubuh Tanpa Izin Pengadilan: Pengaturan pengambilan sampel tubuh/informasi biologis (urin, darah, DNA, rambut, dll.) yang tidak mensyaratkan izin pengadilan (belum diatur) bertentangan dengan prinsip check and balances dan perlindungan HAM, seperti yang terbukti dalam insiden pemerasan oleh aparat pada Desember 2024.
5) Penyadapan dan Teknik Investigasi Khusus Tanpa Kontrol Pengadilan: Penyadapan yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan dengan alasan mendesak yang bersifat subyektif (Pasal 124) dan teknik investigasi khusus yang dapat dilakukan di tahap penyelidikan tanpa izin pengadilan (Pasal 16 ayat (1) huruf f dan g) sangat rentan terhadap penyalahgunaan, praktik transaksional, dan pembuatan tindak pidana rekayasa. Ini melemahkan kontrol pengadilan yang independen dan imparsial.
C. Restorative Justice yang Tidak Akuntabel dan Rentan Penyalahgunaan:
1) Mekanisme RJ yang Mengikuti Pencabutan Aduan/Laporan: Ketentuan ini berpotensi menghambat pemulihan korban yang menghendaki proses penuntutan dilanjutkan meskipun terjadi perdamaian.
2) RJ pada Tahap Penyelidikan: Penerapan Restorative Justice (RJ) pada tahap penyelidikan (Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 78 ayat (3)) yang belum jelas status pelaku dan korban, berpotensi membuka ruang transaksional dan koruptif.
3) Inkonsistensi Syarat RJ: Inkonsistensi antar syarat RJ (Pasal 74A, Pasal 77, dan Pasal 191 ayat (5), (7)) akan menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan korban.
D. Pelemahan Posisi Advokat dan Pembatasan Akses Bantuan Hukum:
1) Ketidakjelasan Akses Berkas Perkara dan Bukti bagi Advokat: Meskipun disebutkan dalam bab advokat, ketiadaan ketentuan operasional yang jelas bagi advokat untuk mengakses berkas perkara, bukti, dan dokumen peradilan dalam bab penyidikan, penuntutan, dan persidangan akan menghambat pembelaan yang berimbang.
2) Ketiadaan Kesempatan Berimbang untuk Menyanggah Pembuktian: Pemberian kesempatan tambahan hanya kepada penuntut umum untuk menyanggah pembuktian setelah pemeriksaan terdakwa (Pasal 197 ayat (10)) menciptakan ruang kontestasi yang timpang dan bertentangan dengan prinsip keseimbangan dalam sistem pembuktian dan fair trial.
3) Penghapusan Hak Bantuan Hukum dan Penunjukan Advokat oleh Penyidik: Penghapusan hak atas bantuan hukum dari daftar hak-hak tersangka/terdakwa dan ketentuan yang menyatakan penyidik dapat menunjuk pengacara jika tersangka tidak mampu atau tidak punya kuasa hukum (Pasal 145 ayat (1)), berpotensi menciptakan praktik “pengacara formalitas” yang tidak membela kepentingan tersangka secara efektif. Hal ini membatasi hak untuk memilih kuasa hukum sendiri dan hanya memberikan bantuan hukum bagi tersangka yang tidak mampu atau diancam pidana kurang dari 5 tahun, mengabaikan kelompok rentan lainnya.
E. Pembatasan Praperadilan dan Hak-Hak Tersangka/Terdakwa:
1) Upaya Paksa yang Sudah Diizinkan Tidak Dapat Diajukan Praperadilan: Ketentuan yang menyatakan upaya paksa yang sudah mendapat izin/persetujuan tidak dapat diajukan praperadilan (Pasal 103) membatasi mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat.
2) Pembatasan Obyek Praperadilan: Pembatasan obyek praperadilan hanya untuk ganti rugi akibat tindakan sewenang-wenang jika perkara tidak dilanjutkan (Pasal 149 huruf c) menghilangkan ruang bagi korban kesewenang-wenangan untuk mengeluh dan mendapatkan pemulihan jika perkara tetap berlanjut. Ini juga tidak mengakomodir pemeriksaan pelanggaran hak-hak (termasuk pendampingan hukum) dan penundaan yang tidak beralasan (undue delay).
Berdasarkan uraian di atas, kami, para akademisi Indonesia, mendesak dengan tegas:
1. Presiden dan Ketua DPR RI untuk segera menghentikan dan menarik kembali pembahasan RKUHAP.Proses penyusunan undang-undang ini harus diulang dari awal dengan memperhatikan prinsip-prinsip negara hukum yang benar, transparansi, dan akuntabilitas.
2. Melakukan kajian akademik yang serius dan mendalam dengan melibatkan partisipasi publik yang luas. Hal ini harus mencakup keterlibatan Universitas, Fakultas Hukum, akademisi, serta lembaga-lembaga negara seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, Komnas Perempuan, LPSK, KPAI, Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, Komisi Informasi Publik. Selain itu, organisasi-organisasi bantuan hukum, organisasi advokat, organisasi hak asasi manusia lainnya, dan terutama para korban serta penyintas penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum harus dilibatkan secara aktif.
3. Mendorong seluruh warga negara, pemerhati hukum, korban dan penyintas kejahatan dan pelanggaran aparat penegak hukum, akademisi, dan gerakan masyarakat sipil untuk secara cepat dan seksama memperhatikan dan terlibat aktif dalam pembahasan RKUHAP ini. Undang-undang ini akan memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk bagu kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik masyarakat secara luas dan ancam demokrasi serta HAM
4. Kami percaya bahwa reformasi KUHAP sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada dalam KUHAP 1981, yang telah terbukti membuka peluang kesewenang-wenangan aparat, bertentangan dengan UUD NRI, tidak sesuai dengan ketentuan HAM internasional yang telah diratifikasi, dan tertinggal dari perkembangan hukum terkini. Namun, reformasi ini harus dilakukan dengan proses yang benar, substantif, dan partisipatif, bukan dengan pembahasan kilat yang mengorbankan prinsip-prinsip fundamental hukum dan hak asasi manusia. Hanya dengan demikian, kita dapat menghasilkan KUHAP yang benar-benar berkeadilan dan melindungi hak-hak setiap warga negara.
Demikian pernyataan ini disampaikan, semoga dapat menjadi perhatian semua pihak, khususnya bagi DPR-RI dan Pemerintah untuk memperhatikan masukkan dan suara masyarakat sipil yang menolak RKUHAP yang bertentangan dengan spirit pemajuan demokrasi dan perlindungan HAM, serta kebebasan akademik. Terima Kasih !
Jakarta/Surabaya/Aceh/Papua/Jogjakarta
14 Juli 2025
Mewakili Organisasi,
1. Satria U.W.P (UMSurabaya/KIKA)
2. Saiful Mahdi (ICAIOS/UNSYIAH/KIKA Chapter Aceh)
3. Elvira Rumkabu (Papua Democratic Institute/ KIKA Chapter Papua)
4. Bivitri Susanti (STHI Jentera/CALS)
5. Herdiansyah “Castro” Hamzah (Univ. Mulawarman/CALS)
6. Susi Dwi Harijanti (Guru Besar FH Unpad/CALS)
7. Fajri Nursyamsi (PSHK Indonesia)
8. Fachrizal Afandi (Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB))
9. Herlambang P. Wiratraman (LSJ FH UGM/KIKA/CALS)
Korespondensi: +62 823-3839-7166 (Whatsapp Official KIKA)
Email: kebebasanakademik@gmail.com, pshukum@pshk.or.id,
