Foto: era.id

HENTIKAN UPAYA PRESIDEN MENORMALISASI PERAMPASAN LAHAN DI WADAS

“tidak akan mungkin menjadi bangsa yang berdaulat di bidang pangan kalo jumlah bendungan dan saluran irigasi yang mengaliri lahan lahan di penjuru tanah air sangat terbatas” Jokowi, 27 Maret 2023

Pernyataan ini adalah retorika belaka, janji kedaulatan pangan adalah angan-angan, tidak ada kesungguhan dan keseriusan.

Pembangunan haruslah berpusat pada rakyat dan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat untuk turut berpartisipasi dan berkontribusi. Pembangunan pun harus ramah lingkungan. Tujuan ini tidak akan terwujud semata-mata hanya dengan bersandar pada pertumbuhan ekonomi; namun harus diiringi pula dengan perimbangan yang adil dalam distribusi, memicu untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, serta bisa memberikan pilihan dan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat. Prioritas utama untuk hal ini adalah dengan cara memerangi kemiskinan, mengintegrasikan kaum perempuan di dalam pembangunan, menguatkan masyarakat dan pemerintah untuk menentukan nasib (self-reliance) dan kehendaknya sendiri (self-determination), dan melindungi hak-hak masyarakat adat (indigenous people).

Sejauh ini, strategi pembangunan yang diimpelementasikan masih menggunakan pendekatan yang berbasis pada pemenuhan kebutuhan (need based approach). Pendekatan berbasis kebutuhan sifatnya Dengan pendekatan berbasis kebutuhan, masyarakat akan lebih ditempatkan sebagai “objek pembangunan”, bukan menjadi “subyek pembangunan”. Masyarakat kesempatan untuk berpartisipasi dan menjadi penentu dalam merancang strategi pembangunan yang dibutuhkannya. Masyarakat semata-mata hanya akan menerima pembangunan yang telah ditentukan oleh negara, meskipun strategi pembangunan yang dijalankan seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri.

Pembangunan Bendungan Bener dan Penambangan Batu Andesit di Desa Wadas, Purworejo sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional pemerintahan Joko Widodo sangat patut dipersoalkan dan ditolak karena tidak memberi manfaat apapun kepada warga, terutama mereka yang terdampak oleh pembangunan itu. Bahkan pemrakarsa mestinya berkaca dari berbagai proyek bendungan yang mangkrak. Proyek bendungan Penajam mulai dibangun 2014 dan saat dihentikan pada tujuh tahun lalu, posisi proyek rampung 85 persen. Tujuan pembangunan bendungan ini untuk mendukung pasokan air baku dan produksi air bersih di wilayah Kecamatan Penajam dan sekitarnya. Luas bendungan 220 hektare dengan genangan waduk 186 hektare. Hingga proyek dihentikan, pembangunan Bendungan Lawelawe telah menelan anggaran Rp 179 miliar. (https://kaltimpost.jawapos.com/utama/28/05/2022/waduk-mangkrak-di-ppu-sudah-telan-rp-179-m) Terdapat pula Bendungan Kreuang Pasee Aceh Utara, mangkrak, padahal dana yang dihabiskan sudah 44,8 M. Selain bendungan, terdapat 8 (delapan) megaproyek yang mangkrak, diantaranya smelter Freeport, LRT Jabodebek dan sebagainya, dengan total kerugian diperkirakan mencapai 300 T. (https://jogjaaja.com/read/8-megaproyek-jokowi-ini-terancam-mangkrak-berikut-daftarnya). Berbagai dampak disebabkan dari pembangunan bendungan, tercatat 65 bendungan mangkrak menghasilkan permasalahan berupa penyelesaian proyek yang meleset dari target, pemeliharaan yang tidak memadai, penolakan masyarakat, dan keterlambatan pembayaran kompensasi atas tanah masyarakat, longsor, banjir serta menghancurkan lahan pertanian produktif. Di Wadas, mengalami banjir dan longsor pada akhir Maret 2023. Kasus di Wadas adalah gambaran bagaimana kekerasan inheren dalam proses pembangunan infrastruktur dan kegiatan industri pertambangan, terutama yang melibatkan pembebasan lahan dalam skala massif. Ini tidak hanya berdampak pada perubahan ekosistem dan bentang alam (hilangnya sumber mata air), tetapi terutama juga pada kehidupan sosial, ekonomi dan budaya dan mata pencaharian warga yang sebagian besar berbasis pada tanah.

Oleh karena itu, menjadi aneh, manakala atas nama pembangunan, tanah-tanah rakyat dirampas, ruang hidup digusur, sedangkan yang dibangun adalah infrastruktur dan pembangunan fisik yang justru membunuh kemanusiaannya dengan tanpa ampun merampas tanah rakyat atas nama pembangunan dan alasan kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan meliputi 4 (empat) pilar, yaitu; (1)Pembaruan agraria (agrarian reform), merupakan kebebasan produsen pangan dalam mengakses dan mengontrol berbagai input sumberdaya dalam memproduksi pangannya, (2) Pertanian yang berkelanjutan (sustainability agriculture), yaitu kebebasan produsen pangan untuk memproduksi pangan sesuai dengan kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, pengetahuan, dan budaya masingmasing dengan tidak merusak alam (agroekologi). (3) Perdagangan yang adil (fair trade), setiap produsen dan pelaku usaha pertanian memiliki hak untuk mendapatkan transparansi harga komoditas pangan yang diperjualbelikan, mendapatkan kesetaraan keuntungan, dan membentuk kemitraan yang adil dalam rantai nilai. (4) Pengembangan dan konsumsi pangan lokal (local food) yang beragam, yaitu kebebasan produsen dan konsumen dalam memutuskan pangan yang akan dikonsumsi dengan mempertimbangkan kandungan. (KRKP, Indeks Kedaulatan Pangan v1.0, 2019). Artinya, masyarakat wadas justru melindungi kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan menjadikan petani sebagai subyek yang memiliki otoritas atas diri, lahan, pangan lokal, kearifan lokal, keterikatan dengan alam, perlindungan perdagangan yang adil.

Data Kementerian Pertanian tahun 2019 tidak menunjukkan defisit produksi. Padi tumbuh produksi 4 tahun, 2,33 %, jagung 3,91%. Masalah utama pertanian adalah produktivitas lahan pertanian yang turun setiap tahunnya, kemunduran regenerasi petani dan impor produk pertanian. Namun pemerintah sejak RPJM 2015-2019 berfokus pada irigasi dan bendungan. (KRKP, Indeks Kedaulatan Pangan v1.0, 2019). Bahkan, Wadas Komoditas perkebunan yang dihasilkan oleh Desa Wadas diperkirakan mencapai Rp8,5 miliar, sedangkan komoditas kayu keras sekitar Rp5,1 miliar per lima tahun.(https://www.dw.com/id/penambangan-andesit-dan-kekhawatiran-warga-desa-wadas/a-60746987)

Namun dengan memaksakan tambang andesit di desa Wadas, maka Presiden:
1. menegaskan posisinya yang menjadikan petani Wadas sebagai obyek pembangunan, yang tidak memiliki otoritas atas diri, lahan, pangan lokal, kearifan lokal, keterikatan dengan alam, perlindungan perdagangan yang adil.
2.menyatakan diri mendukung upaya pemaksaan perampasan lahan
3.mengabaikan hak konsitusional yang diatur dalam 28G ayat (1) UUDNRI 1945 bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Berdasarkan situasi tersebut maka, KIKA beserta seluruh akademisi dan masyarakat sipil akan terus membersamai GEMPA DEWA, dan dengan ini menyatakan:
1.Menolak pembangunan tambang andesit di Wadas;
2.Menolak upaya paksa warga untuk konsinyasi;
3.Mendorong Presiden untuk menghormati hak-hak masyarakat Wadas atas penolakan konsinyasi;
4.Mendorong DPR, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anak dan Ombudsman RI untuk turun tangan, menghentikan upaya konsinyasi dan tekanan pada masyarakat Wadas yang menolak.

Indonesia, 1 April 2023

Narahubung: Satria Unggul W.P (085731203703)

Turut Mendukung:
1.LHKP Muhammadiyah
2. LBH PP Muhammadiyah
3.LBH YOGYAKARTA
4.KHM
5.SP KINASIH
6.WALHI
7.JARINGAN UNINSTAL
8.SEKOLAH RAKYAT
9.UMS
10.AJI YOGYAKARTA
11. BEM UNNES
12. WALHI JATENG
13. CAKSANA INSTITUTE
14. MHH PP MUHAMMADIYAH

Leave a Comment