Masuknya beberapa akademisi/aktivis ke dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum Kemenkopolhukam yang turut disponsori oleh Kemitraan mengundang sejumlah tanya dari publik. Tim yang dibentuk menjelang berakhirnya masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2024 dianggap tak cukup memberi keleluasaan dalam menuntaskan agenda reformasi hukum dalam waktu singkat. Ini bahkan memunculkan spekulasi bahwa Tim Percepatan Reformasi Hukum tidak lain merupakan bagian dari konsolidasi tim pemenangan Menkopolhukam Mahfud MD sebagai alternatif calon presiden 2024.

Terlepas dari itu, sejak Reformasi 1998 sejumlah upaya dan pendekatan telah dilakukan untuk menegakkan rule of law melalui beragam program reformasi peradilan, penegakan hukum serta agenda-agenda pemberantasan korupsi. Namun, upaya-upaya itu sejauh ini memiliki capaian yang amat terbatas. KPK dan MK — dua institusi yang dibentuk pasca 1998 yang menjadi tumpuan reformasi hukum di era demokrasi — bahkan telah dilemahkan dan dikooptasi; lembaga dan proses penegakan hukum juga cenderung menjadi instrumen politik oligarki belaka. Apa yang membuat terjalnya jalan pembaruan hukum yang telah ditempuh selama seperempat abad sejak Reformasi? Mampukah Tim Percepatan Reformasi Hukum menuntaskan agenda pembaruan hukum, menegakkan rule of law sebagai penopang demokrasi? Ataukah hasil kerja-kerja tim ini kelak hanya menjadi tumpukan kertas kebijakan yang hanya memberi kredit bagi penguasa bahwa pemerintahannya telah menuntaskan reformasi hukum, meskipun kenyataan yang terjadi adalah sebaliknya?

Dengan kata lain, apakah pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum adalah bentuk kooptasi, di mana sejumlah akademisi/aktivis yang selama ini dikenal kritis telah menyerahkan diri tunduk menjadi bagian dari penguasa? Ataukah hal itu merupakan pilihan strategi reformasi hukum melalui intervensi negara yang dianggap efektif? Namun, apakah intervensi ini bagian dari mandat gerakan sosial yang koheren atau ia hanya intervensi yang sporadis bagian dari program Kemitraan?

KIKA membuka ruang diskusi secara online untuk menjawab persoalan-persoalan di atas.

Narasumber:
1. Laode M Syarif (Direktur Eksekutif KEMITRAAN, Tim Percepatan Reformasi Hukum)
2. Zainal Abidin Mochtar (FH UGM, Tim Percepatan Reformasi Hukum)

Penanggap:
1. Amalinda Savirani (FISIPOL UGM)
2. Dhia al Uyun (FH UB, KIKA)

Moderator: Abdil Mughis Mudhoffir

Diskusi ini diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal: Selasa, 30 Mei 2023
Jam: 16.00 – 17.30 WIB
Zoom: https://us02web.zoom.us/j/86128328221?pwd=V0xZUE8wNm50UEtWZ3duQldQYzBLZz09

Live YouTube KIKA: https://youtube.com/live/e1nPDD126iA?feature=share

Leave a Comment