Hal yang terjadi lagi, ketika posisi struktural diberhentikan di tengah jalan kepada sosok yang memegang penuh integritas dan sikap kritisnya. Hal tersebut merupakan ekspresi yang harus disampaikan ketika merespons pemberhentian Ubedillah Badrun sebagai Koordinator Program Studi S1 Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (Koorprodi S1 Sosiologi UNJ). Ubedillah Badrun, adalah salah satu akademisi kum aktivis yang telah berdedikasi dalam melakukan kritik sosial secara lugas dan bersuara lantang atas berbagai persoalan kebangsaan, salah satunya di isu anti-korupsi.
Awal mula polemik, yaitu pasca dilantiknya Ubedillah sebagai Koorprodi S1 Sosiologi UNJ pada 5 Oktober 2023. Ubed sapaan akrabnya, tetap kritis dan tak mau suaranya dibungkam walaupun berada di struktural, posisi dan sikap Ubedillah Badrun tetap sama. Ia tetap kritis dan berada di garda depan dalam menyampaikan pendapat sebagai upaya kritis yang dilakukannya. Seperti terlibat pada Kongres Mahasiswa, dilaksanakan di University Training Center (UTC) UNJ dan dihadiri perwakilan BEM dari sekitar 300 kampus se Indonesia. Acara, tersebut dimata-matai aparat secara ketat. Pihak UNJ membuat pernyataan bahwa kegiatan itu tidak ada kaitanya dengan UNJ.
Ubedillah Badrun juga bersama Aktivis 98 lainya seperti Ray Rangkuti, A.W.Kamal, Antonius Danar dll mendatangi KPK dengan merujuk rilis OCCRP (Organized Crime and Corruption Reporting Project), meminta KPK mengungkap kembali laporanya yang pernah disampaikan pada tahun 2022 dan 2024 tentang dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi keluarga Presiden ke-7, Joko Widodo. Ubedillah Badrun mengemukakan bahwa sikap kritisnya ini adalah sebagai tanggung jawab intelektual.
Secara struktural, Ubedillah Badrun telah menjalankan amanah sesuai dengan target dan visi-misi yang ditetapkan oleh pimpinan UNJ. Pula secara kinerja struktural, Ubedillah telah menunjukkan prestasi seperti akreditasi internasional FIIBA Prodi S1 Sosiologi, prestasi mahasiswa, hingga evaluasi kepuasan kinerja dari Ubedillah Badrun pada Desember 2024-Januari 2025 dalam penilaian yang memuaskan.
Menjadi anomali ketika Rektor UNJ melakukan pemberhentian dari jabatan struktural tersebut yang terjadi akibat rangkaian tindakan dari sikap kritis yang dilakukan oleh Ubedillah Badrun. Upaya pemberhentian ini adalah bukti nyata tentang otonomi kampus PTN BH, yang menggunakan like and dislike untuk melakukan pemberhentian sepihak pimpinan Universitas. PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 telah membawa dampak yang buruk dalam penerapannya.
Setidaknya, beberapa problem mendasar dari pemberhentian Ubedillah Badrun dari Kaprodi S1 Sosiologi UNJ, yaitu: Pertama, bagaimana sikap kritis yang dilakukan oleh insan akademik seperti Ubedillah Badrun justru berujung pendisiplinan administrasi, hal yang amat bertentangan dengan prinsip kebebasan akademik.
Kedua, tidak transparan dan akuntabel pimpinan kampus dengan cara pemberhentian Ubedillah Badrun menunjukkan ada hal yang tidak beres dalam tata kelola perguruan tinggi. Hal tersebut dapat berpotensi fraud dan menyalahi prinsip good university governance (GUG), apalagi diketahui pada konteks yang lain, Rektor UNJ mengangkat istrinya sendiri sebagai Koorprodi S2 PGSD, aroma nepotisme semakin menguat.
Ketiga, tindakan represi yang dilakukan oleh Rektor UNJ dengan menghentikan Ubedillah Badrun secara sepihak merupakan tindakan kesewenang-wenangan, maladministrasi dan yang lebih mendasar, tidak berupaya menjaga kebebasan akademik serta kampus sebagai rumah ilmuwan. Tak terhindarkan kesan campur tangan politik kekuasaan untuk mencopot siapapun yang kritis terhadap kebijakan Pemerintah adalah bagian dari pemberangusan kebebasan akademik dan jelas merupakan bagian dari pembungkaman.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 9 (1), dijelaskan Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.
Selain itu dalam mekanisme hukum dan HAM di Indonesia, kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak yang melekat pada seluruh sivitas, termasuk dalam Pasal 19 Kovenan SIPOL (ICCPR/ Indonesia ratifikasi dalam UU No.12 Tahun 2005) sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, dan Pasal 13 Kovenan EKOSOB (ICESCR/Indonesia ratifikasi dalam UU No.11 Tahun 2005) sebagai bagian dari hak atas pendidikan. Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik kepada Ubedillah Badrun dalam pemberhentiannya dari jabatan Koorprodi S1 Sosiologi UNJ dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM!
Rektor UNJ seharusnya juga perlu memahami prinsip-prinsip kebebasan akademik yang juga disebut sebagai Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 (SPAF), dimana deklarasi ini justru dilahirkan kesepakatannya di Universitas Airlangga pada 7 Desember 2017. Prinsip tersebut telah diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM, No. 5 Tahun 2021. khususnya pada standar 4 dan 5, yaitu: (4). Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan; (5). Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.
Atas tindakan represif yang dialami Ubedillah Badrun, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan sikap sebagai berikut,
- Bahwa tindakan Rektor UNJ sebagai bagian dari otoritas kampus membatasi kebebasan akademik adalah pelanggaran konstitusi, hukum dan hak asasi manusia, khususnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi, yang melekat pada Ubedillah Badrun sebagai ilmuwan dan warga negara yang dijamin dalam perundang-undangan.
- Rektor harus bisa menjaga otonomi perguruan tinggi secara akuntabel, dan tak sekalipun disalahgunakan untuk melayani kepentingan elit kekuasaan, atau justru bertentangan dengan spirit pencerdasan publik warga bangsa dan menghargai kerja-kerja akademik.
- Mendesak Kemendikti Saintek dan Inspektorat Jenderal, Ombudsman RI, dan Komnas HAM untuk turut aktif menginvestigasi dan memberikan jalan terbaik bagi upaya progresif menggunakan wewenangnya dalam perlindungan kebebasan akademik dan hak asasi manusia.
- Menjaga dan menguatkan solidaritas antar sivitas akademik baik nasional maupun internasional serta masyarakat luas untuk mengawal kasus Ubedillah Badrun agar tak menjadi preseden buruk di masa mendatang
Demikian pernyataan ini disampaikan, semoga dapat menjadi perhatian semua pihak, khususnya bagi Kemendikti Saintek RI dan Rektor UNJ untuk tidak mengulangi peristiwa serupa di kemudian hari. Terima Kasih.
Surabaya/Jakarta/Malang/Jember/Jogjakarta
02 Februari 2025
Tertanda
Dewan Pengarah dan Badan Pekerja KIKA
Korespondensi: +62 823-3839-7166 (Whatsapp Official KIKA)
Email: kebebasanakademik@gmail.com
Website: http://kika.or.id

