PERNYATAAN SIKAP
Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
Hentikan Kriminalisasi Terhadap Jurnalis dan Pers Mahasiswa
Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), dengan tegas mengecam segala bentuk tindakan represif dan kekerasan yang dilakukan aparat terhadap pers mahasiswa yang tengah menjalankan tugas jurnalistik mereka dalam aksi demonstrasi di Kota Malang, Bandung, dan Surabaya. Kekerasan yang dialami oleh delapan jurnalis pers mahasiswa, termasuk pemukulan, intimidasi, pelecehan, hingga perampasan alat kerja mereka, merupakan bentuk nyata dari pembungkaman kebebasan pers dan akademik di Indonesia.
Berdasarkan rilis yang disampaikan oleh Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang, aparat gabungan dari kepolisian dan militer telah bertindak di luar batas kewenangan dengan melakukan kekerasan terhadap jurnalis mahasiswa yang tengah meliput demonstrasi. Salah satu jurnalis mahasiswa bahkan mengalami pemukulan hingga giginya rontok dan harus menjalani operasi. Kekerasan ini semakin diperburuk dengan adanya pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan yang sedang melaksanakan tugasnya.
Hal serupa juga terjadi dalam aksi demonstrasi di Bandung dan Surabaya, di mana aparat kembali menggunakan cara-cara represif dalam menangani massa aksi. Aparat kepolisian melakukan pembubaran paksa, pemukulan terhadap massa aksi, serta tindakan intimidatif terhadap mahasiswa dan jurnalis yang sedang meliput peristiwa tersebut. Peristiwa ini menunjukkan pola kekerasan sistematis yang digunakan untuk membungkam kritik dan kebebasan akademik di Indonesia.
Tindakan represi yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan gabungan, jelas merupakan bagian dari pembungkaman. Sebagaimana dijelaskan dalam UU no. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 9 (1), dijelaskan Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.
Selain itu dalam mekanisme hukum dan HAM di Indonesia, kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak yang melekat pada seluruh sivitas, termasuk dalam Pasal 19 Kovenan SIPOL (ICCPR/ Indonesia ratifikasi dalam UU No.12 Tahun 2005) sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, dan Pasal 13 Kovenan EKOSOB (ICESCR/Indonesia ratifikasi dalam UU No.11 Tahun 2005) sebagai bagian dari hak atas pendidikan. Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik kepada mahasiswa seperti yang terjadi di aksi tolak UU TNI berbagai daerah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas kebebasan akademik yang juga termasuk sebagai pelanggaran HAM.
Kemudian, penegak hukum seharusnya perlu memahami prinsip-prinsip kebebasan akademik yang juga disebut sebagai Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 (SPAF) yang telah diadopsi dalam Standar Norma & Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM, khususnya pada standar 4 dan 5, yaitu: (4). Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan; (5). Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.
Kami menilai tindakan ini tidak hanya melanggar Hak Asasi Manusia, tetapi juga mengancam kebebasan akademik dan kebebasan pers yang seharusnya dilindungi oleh negara. Setiap jurnalis, termasuk pers mahasiswa, memiliki hak untuk meliput peristiwa yang terjadi tanpa takut mengalami kekerasan atau kriminalisasi.
Oleh karena itu, kami menyatakan:
- Mengecam segala bentuk kekerasan yang dilakukan aparat terhadap pers mahasiswa, tim medis, dan massa aksi di Kota Malang, Bandung, dan Surabaya.
- Menuntut pertanggungjawaban dari aparat kepolisian atas tindak kekerasan dan kriminalisasi yang terjadi terhadap pers mahasiswa di berbagai kota.
- Menyerukan kepada semua elemen masyarakat, khususnya komunitas akademik dan jurnalis, untuk bersolidaritas dan bersama-sama menolak segala bentuk represi terhadap kebebasan berekspresi.
- Meminta pemerintah dan aparat keamanan untuk menghormati kebebasan pers, hak berekspresi, serta menjamin keselamatan para jurnalis dan aktivis yang menyuarakan kebenaran.
- Mendesak Polda Jatim dan Mabes Polri segera mengungkap dan mempertanggungjawabkan aparat kepolisian yang tidak profesional dan tidak proporsional mengambil tindakan.
- Mendesak Komnas HAM dan Dewan Pers terlibat mendorong pertanggungjawaban atas peristiwa kekerasan tersebut.
Kami tidak akan tinggal diam atas segala bentuk upaya pembungkaman kebebasan akademik dan pers. Solidaritas harus terus dibangun untuk melawan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap mereka yang berani menyuarakan kebenaran.
#StopKekerasanTerhadapPersMahasiswa
#LawanRepresifitasAparat
#KitaBerhakKritis
Surabaya/Jakarta/Malang/Jember/Yogyakarta
25 Maret 2025
Tertanda
Dewan Pengarah dan Badan Pekerja KIKA
Korespondensi: +62 823-3839-7166 (Whatsapp Official KIKA)
Email: kebebasanakademik@gmail.com
Website: http://kika.or.id

