KIKA (Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik), Pusat Studi Agraria (PSA) IPB University, SP Kinasih (Komunitas Solidaritas Perempuan Kinasih) Yogyakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LHKP PP MuhammadiyahdanMAJELIS Hukum Ham PP Muhammadiyah menyatakan dukungan kami untukGEMPA DEWA WADAS dan menyatakan keberatan terhadap tindakanyangdilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, AT. 02.02/2150/33.06/VIII/2023 Tanggal 25 Agustus 2023. Mengingat IPL di Wadastelah selesai sejak 5 Juli 2023, maka hilanglah alas hak yang menjadi dasarhukum pelaksanaan inventarisasi dan pendataan tanah Warga Wadas. Selainitu, proses ini memaksa Warga Wadas, mengingat secara bulat Warga Wadasmenolak proses konsinyasi. Tanpa itikad baik, Kantor Pertanahan KabupatenPurworejo memaksakan kehendaknya pada warga. Perlu diingat bahwa penolakan atau kontra tambang adalah sikap batinwargaWadas. Keberlangsungan dan keberlanjutan hidup warga merupakankekhawatiran terbesar warga, bahkan beberapa warga menyatakan tidakbisalagi memikirkan kelanjutan hidup. Jika terpaksa pun, warga tidak memiliki
keseragaman nilai yang setara dengan bidang tanah yang masuk querry. (PolicyBrief KIKA Nomor 1 Tahun 2023). Untuk itu Surat Kantor PertanahanKabupaten Purworejo, AT. 02.02/2150/33.06/VIII/2023 Tanggal 25 Agustus2023 adalah bentuk maladministrasi karena dibentuk tanpa dasar hukumyangjelas. Berikut kami lampirkan surat penolakan dari Gempa Dewa Wadas. Demikian surat ini kami sampaikan, sebagai bentuk sikap kami untuk mengawal Warga Wadas dan menolak segala bentuk pemaksaan terhadap Warga Wadas. Bogor, Jakarta, Surabaya, Samarinda, Solo, Semarang, 28 Agustus 2023 KIKA (Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik), Pusat Studi Agraria (PSA) IPB University, SP Kinasih (Komunitas Solidaritas Perempuan Kinasih) Yogyakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, LHKP PP Muhammadiyah
MAJELIS Hukum Ham PP Muhammadiyah
Surat ini kami kirimkan langsung pada: Kantor Staf Presiden, DPR RI, KomnasHAM, Ombudsman, dan media massa baik cetak maupun elektronik
Surat Keberatan

