Peristiwa represi dan pembungkaman terhadap dunia kampus Kembali terjadi, kali ini Aliansi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (KBM-UST) melakukan Aksi dengan Tema “Kebebasan Berekspresi Dibungkam, Mari Kita Lawan”. Aksi ini dilakukan untuk memperjuangkan ruang Demokrasi dan Kebebasan Mimbar Akademik di dalam Kampus, karena adanya larangan diskusi yang dilakukan oleh pihak kampus kepada Majelis Mahasiswa Universitas, yang berujung pada pemberhentian sepihak kepada ketuan MMU dan anggota divisi Eksternal dan Internal MMU. Setidaknya ada kronologi yang perlu dijelaskan untuk menggambarkan peristiwa tersebut:
- Bahwa pada hari Jum’at, 29 September 2023 Mahasiswa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) melangsungkan aksi “Kebebasan Berekspresi Dibungkam, Mari Kita Lawan”. Yang diikuti Aliansi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (KBM-UST);
- Aksi tersebut berlangsung mulai pukul 8:00 dengan estimasi masa 100 mahasiswa, titik kumpul di fakultas ekonomi berjalan dengan baik;
- Pada pukul 08:30 masa aksi melakukan long march dari fakultas ekonomi menuju kampus pusat UST, diiringi dengan masa aksi yang tergabung dalam aliansi KBM UST;
- Selanjutnya Pukul 09:30 masa aksi tiba di depan gerbang kampus pusat UST, sambil melakukan orasi politik. Masa aksi dihadang oleh security untuk tidak masuk dalam lingkungan kampus berlangsung hingga pukul 10:20 WIB masa aksi berhasil masuk dalam lingkungan kampus tepatnya di depan gedung pusat sambil berorasi bergilir sampai menjelang waktu Shalat jumat.
- Pada pukul 11:00 WIB aksi demonstrasi dijeda karena melaksanakan shalat jumat bersama di masjid Al-Amin UST
- Pada pukul 12:30 WIB aksi demonstrasi kembali dilanjutkan dengan orasi-orasi politik. hingga pukul 13:00 WIB. Wakil rektor 3 turun menemui masa aksi untuk melakukan dialog. pihak birokrasi yang diwakili warek 3 meminta perwakilan 5 orang dari masa aksi untuk masuk dalam gedung melakukan dialog, namun sejumlah masa aksi menolak dengan alasan bahwa semua masa aksi harus ikut dialog. sedangkan dari pihak birokrasi tetap tidak memperbolehkan masuk ke ruangan REKTORAT UST, selain perwakilan 5 orang masa aksi, setelah itu WAREK 3 meninggalkan masa aksi dengan mengucapkan “Ya udah kalok gak mau” sehingga negosiasi yang tidak berujung pada kesepakatan tersebut menuai amarah masa aksi, lalu masa aksi berupaya meyakinkan pihak kampus dengan mengatakan kami datang dengan otak bukan dengan otot, jadi izinkan kami masuk saya sebagai koordinator lapangan berani bertanggung jawab ataupun di DO apabila terdapat kerusakan saat kita melakukan musyawaroh didalam gedung rektorat tersebut. Lantas penyampaian itu tidak didengar oleh birokrasi kampus sehingga terjadi dorong mendorong antar mahasiswa dan security kampus.
- Pada pukul 14:20 ada 4 orang masa aksi dari fakultas teknik ditahan oleh birokrasi kampus didalam gedung. Salah satu dari keempat mahasiswa tersebut dipukul, satunya HP nya diambil dan digunakan oleh pihak kampus untuk menelpon orang tua mahasiswa tersebut, ketiga mahasiswa lainnya KTP nya ditahan. Pada saat itu sebenarnya pihak kampus menutup – nutupi bahwa tidak ada penahanan mahasiswa, bahkan dari kuasa hukum aliansi tidak diperbolehkan untuk masuk. Kuasa hukum juga menjadi korban kekerasan dalam bentuk verbal (ditarik paksa). Saat itu pihak kampus, memang tidak menunjukkan bahwa mereka itu taat hukum. Sebenarnya, sekalipun posisinya didalam maupun diluar pengadilan tim hukum tidak boleh dihalang – dihalangi untuk melakukan advokasi. Sebab ketentuan ini semuanya dijamin dalam undang – undang bantuan hukum.
- Baru setelah Massa aksi mendesak pihak kampus untuk melepaskan keempat mahasiswa tersebut, hingga pukul 15:00, 4 orang masa aksi yang ditahan kemudian dilepas oleh birokrasi atas desakan masa aksi. Paska ke 4 orang mahasiwa dikeluarkan, KTP mereka tidak langung di kembalikan. Tidak dijelaskan apa alasan dari penahanan KTP tersebut. Bentuk intimidasi lainnya selain penahanan KTP adalah kampus berusaha menelepon orang tua 4 korban dengan argumentasi seakan – akan mereka ini adalah kriminal.
- Tidak ada kesepakatan yang dicapai oleh pihak kampus. Maupun massa aksi, aksi pun berakhir dengan pembacaan pernyataan sikap dan tuntutan pada pukul 15:35
Tindakan represi yang dilakukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi UST jelas merupakan bagian dari pembungkaman. Sebagaimana dijelaskan dalam UU no. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 9 (1), dijelaskan Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.
Selain itu dalam mekanisme hukum dan HAM di Indonesia, kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak yang melekat pada seluruh sivitas, termasuk dalam Pasal 19 Kovenan SIPOL (ICCPR/ Indonesia ratifikasi dalam UU No.12 Tahun 2005) sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, dan Pasal 13 Kovenan EKOSOB (ICESCR/Indonesia ratifikasi dalam UU No.11 Tahun 2005) sebagai bagian dari hak atas pendidikan. Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Kemudian, Pimpinan kampus UST juga perlu memahami prinsip-prinsip kebebasan akademik yang juga disebut sebagai Surabaya Peinciples on Academic Freedom 2017 (SPAF) yang telah diadopsi dalam Standar Norma & Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM, khususnya pada standar 4 dan 5, yaitu: (4). Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan; (5). Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.
Atas tindakan represif yang dialami mahasiswa UST, KIKA menuntut Pimpinan Perguruan Tinggi UST untuk:
- Segera meminta maaf secara terbuka dan rekonsiliasi terhadap mahasiswa UST yang tergabung dalam aksi massa, serta korban lainnya dan bertanggungjawab dalam hal pengobatan, pemulihan psikis dan mental mahasiswa seperti sediakala.
- Segera mengevaluasi oknum pimpinan perguruan tinggi yang dengan otoritasnya menciptakan serangan dan intimidasi terhadap massa aksi. Demonstrasi adalah bagian dari kebebasan berekspresi bagi mahasiswa yang harus dilindungi, dihormati, dan dijaga secara bertanggungjawab oleh pimpinan perguruan tinggi
- Menjalankan prinsip-prinsip kebebasan akademik untuk menyikapi perilaku mahasiswa beserta segenap mahasiswa UST
Demikian pernyataan ini disampaikan, semoga dapat menjadi perhatian semua pihak, khususnya bagi Pimpinan UST untuk tidak mengulangi peristiwa serupa di kemudian hari.
Terima Kasih.
01 Oktober 2023
Tertanda
Badan Pekerja KIKA
Rilis Lengkap KIKA

