Dunia pendidikan tinggi di Indonesia beberapa hari terakhir kembali ramai. Polemik dugaan pelanggaran etika akademik berat yang dilakukan oleh dosen perguruan tinggi. Dilansir dari Retraction Watch, seorang Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional-Kumba Digdowiseiso, diduga mencatut nama dosen Universiti Malaysia Terengganu dalam makalahmakalahnya. Namun, masalah tidak berhenti sampai di sana. Menurut laporan Retraction Watch hingga April 2024, Kumba Digdowiseiso telah menulis 160 makalah, yang tercatat dalam catatan Google Scholar. Bahkan, sepanjang 2023, ia telah menulis sebanyak 679 makalah, sebuah angka yang luar biasa tinggi bagi seorang akademisi.

Kami menyebut “Metode Kumba” (Kumba Method), karya secara kuantitas eksesif, menimbulkan problematika serius, bagaimana situasi iklim akademik di Indonesia yang sekadar sibuk mengejar jabatan, pangkat dan tunjangan, dengan menerbitkan tulisan-tulisan artikel. Bahkan, dalam kasus Kumba, memperlihatkan “menggadaikan integritas” seorang akademisi dengan menulis untuk jurnal predator dan bahkan mencatut nama nama penulis. Betapa tidak, karya dihasilkan secara tidak wajar (secara kuantitas, 2023 bisa terbit 314 artikel. 2024 baru sampai April, 163 artikel), dan tidak patut (mencatut nama kolega di LN tanpa consent) [pelanggaran etika/integritas akademik], sehingga ini diduga melanggar pasal 9 dan 10 (4) Permenristek No. 39 Tahun 2021 soal Kepengarangan yang Tidak Sah.

Kasus Kumba, atau ‘metode Kumba’ membuka kotak pandora betapa problem integritas akademik di Indonesia berada di ujung tanduk, berbagai upaya pelanggaran akademik seperti plagiasi, kartel publikasi, hingga pengangkatan Guru Besar (GB) yang menimbulkan persoalan terkait kejujuran dan bahkan secara sistematis melibatkan oknum Kemendikbud-Ristek dalam meloloskan calon Guru Besar yang dianggap tidak layak bahkan dengan cara-cara yang bertentangan dengan nilai integritas.

Hasil investigasi bersama Tempo, The Conversation, dan Jaring dengan judul “Pelanggaran akademis di Indonesia masih marak: merusak ekosistem riset dan menyalahgunakan uang rakyat” yang mengutip data dari Retraction Watch, menjelaskan penulis Indonesia yang diretraksi meningkat dalam 5 tahun terakhir, sebanyak 72 artikel bermasalah diduga plagiat atau kesalahan etik berat dalam publikasi dan tentu memperburuk reputasi pendidikan tinggi Indonesia di mata Internasional.

Tentu juga perlu faktor sistemik tersebut terjadi mengingat dalam pemenuhan kesejahteraan dosen seperti insentif Guru Besar, Sertifikasi Dosen, penilaian Beban Kinerja Dosen semuanya berangkat dari kuantitas publikasi, hal ini juga menjadi cikal bakal dari terjadinya transaksi dalam menghidupkan bisnis jurnal predator, free rider, paper mills, hingga pelanggaran etik lainnya yang terjadi baik dalam aspek publikasi maupun pelanggaran akademik lainnya.

Dampak yang ditimbulkan dari praktik pelanggaran etik berat di bidang akademik, selain merugikan keuangan negara, juga kredibilitas kepada ilmu, baik efek negatif terhadap perguruan tinggi, dosen, hingga kepercayaan publik. Serta pengaruh lainnya yang secara terstruktur merusak ekosistem pendidikan tinggi kita yang seharusnya menjadi muara kejujuran dan integritas, namun berujung kepada praktik-praktik culas.

Melihat fenomena tersebut, kami dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, menyerukan beberapa hal berkaitan dengan pelanggaran kebebasan akademik, yaitu:

  1. Mengingatkan pada semua akademisi, untuk menjaga integritas akademik, berupaya terbaik melahirkan karya kebaharuan dan penemuan (novelty and invention) yang signifikan dan mendorong perkembangan ilmu pengetahuan di kampus dan masyarakat. Kebebasan akademik memerlukan tanggung jawab para akademisi untuk menjaga integritas akademik.
  2. Mendesak ketegasan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, untuk tidak ragu membatalkan Guru Besar Kumba Digdowiseiso, juga Guru Besar-Guru Besar lain yang terbukti memperoleh gelar Guru Besarnya dengan melanggar integritas akademik. Pembatalan Guru Besar perlu pula dilakukan terhadap para akademisi yang menggunakan cara, metode, dan proses manipulasi yang terus bersiasat dalam skema kenaikan jabatan fungsional.
  3. Kami menduga kuat lonjakan Guru Besar tahun 2023 dihasilkan dengan cara, metode, dan proses manipulasi yang melibatkan sejumlah pihak, baik di internal kampus (fakultas universitas), broker perjurnalan berikut jaringan mafia publikasi, dan bukan tidak memungkinkan melibatkan peran reviewer atau internal Dikti yang kerapkali ditemui transaksional untuk memuluskan kenaikan Jabfung Guru Besar.
  4. Bila hal ini tak hendak dihentikan, hal ini akan menjadi kewajaran dan dapat berulang sehingga berdampak pada karut marut soal jabatan Guru Besar yang mempermalukan dunia akademik, merugikan uang negara, membentuk ketidakpercayaan publik pada dunia kampus, serta meruntuhkan muruah universitas di tengah komunitas akademik dan keilmuan di level nasional maupun internasional.

Kasus Kumba tak tunggal, dan tak sendirian (personal), melainkan sistemik. Semoga semua pihak menjaga integritas akademik di republik ini.

KIKA, 18 April 2024

kebebasanakademik@gmail.com

Kontak Person

  1. Herdiansyah (Castro) Hamzah, +62 852-4288-0100
  2. Satria Unggul W.P, +62 857-3120-3703

Turut mendukung

  1. Serikat Pekerja Kampus (SPK) Indonesia
  2. Law and Social Justice (LSJ) FH UGM
  3. Pusat Studi Anti-Korupsi & Demokrasi (PUSAD) UMSurabaya
  4. Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) FH UNAIR
  5. Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) FH Universitas Mulawarman
  6. Dewan Profesor, Universitas Padjadjara

Leave a Comment