Pernyataan Amicus Curiae yang diajukan oleh Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) dalam kasus pidana yang melibatkan Septia Dwi Pertiwi. KIKA, sebuah organisasi nasional yang terdiri dari akademisi dan mahasiswa, fokus pada isu hak asasi manusia dan kebebasan akademik, termasuk perlindungan hak-hak pekerja perempuan. Pernyataan ini berfokus pada perlindungan pekerja perempuan sebagai Women Human Rights Defender (WHRD), yaitu individu atau kelompok yang memperjuangkan hak asasi manusia terkait dengan gender, seksualitas, dan otonomi tubuh.
Pernyataan Amicus Curiae ini menguraikan landasan hukum internasional dan nasional yang mendukung perlindungan hak-hak pekerja perempuan. Beberapa instrumen hukum yang disebutkan termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Kovenan EKOSOB), dan berbagai konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Selain itu, Konstitusi Indonesia dan undang-undang terkait ketenagakerjaan juga menjadi dasar hukum perlindungan ini.
Perempuan yang menjadi WHRD sering kali menghadapi risiko yang lebih besar dibandingkan pembela HAM lainnya. Mereka mengalami ancaman fisik, kekerasan seksual, kriminalisasi, dan tekanan psikologis. Selain itu, Pernyataan Amicus Curiae ini mengangkat pentingnya perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan yang menjadi korban intimidasi hukum melalui strategi Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Strategi ini dirancang untuk melindungi mereka dari tuntutan hukum yang bertujuan melemahkan perjuangan hak mereka.
Baca selengkapnya pada dokumen berikut:

Leave a Comment