Oleh: Rina Mardiana

Presidium Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik; dan Dewan Penasehat Pusat Studi Agraria IPB University

Kredibilitas pendidikan tinggi Indonesia belakangan ini diguncang oleh berbagai insiden. Pertama, Universitas Indonesia (UI) menuai kritik karena mengundang seorang profesor pro-Israel dari Universitas Stanford yang dianggap mendukung agresi di Gaza; Kedua, sebuah indeks integritas riset global menempatkan 13 kampus Indonesia dalam kategori “diragukan”; dan ketiga, dua guru besar IPB University digugat hampir Rp 365 miliar usai menjadi saksi ahli pemerintah dalam kasus kebakaran hutan.

Tiga fenomena di atas ibarat puncak gunung es yang mencerminkan masalah mendasar: kampus rentan disusupi agenda politik dan kepentingan elitis; sistem pendidikan tinggi terbebani indikator administratif hingga substansi ilmu terabaikan; dan benturan kepentingan modal dengan kebenaran ilmiah yang diperparah oleh lemahnya perlindungan hukum bagi akademisi.

Batas Moral Kebebasan Akademik

Kebebasan akademik tidak bebas nilai. Keputusan akademis bisa berbenturan dengan sensitivitas moral-politik masyarakat. Kasus Berkowitz di UI menunjukkan kampus harus lebih peka: terbukti setelah protes publik, UI meminta maaf karena alpa menyaring latar belakang pembicara. Pihak universitas menegaskan tidak ada agenda politik selain niat memberi perspektif internasional, namun insiden ini menjadi pelajaran bahwa kebebasan akademik memiliki batas moral dan ideologis.

Dunia akademik tidak beroperasi dalam ruang hampa nilai; konsensus nasional – seperti sikap anti-kolonialisme dan solidaritas pada Palestina – ikut membingkai batas gerak akademisi. Perguruan tinggi dan dosen harus peka terhadap konteks sosial-politik saat menggelar diskusi ilmiah, tanpa mengorbankan semangat keterbukaan ilmu pengetahuan. Dukungan pimpinan kampus dan kebijakan publik jelas diperlukan agar sivitas akademika merasa aman mengekspresikan pandangan ilmiahnya, sembari tetap menghormati nilai-nilai masyarakat.

Krisis Integritas Riset dan Budaya Akademik

Dari dunia riset, laporan Research Integrity Risk Index (RI²) menjadi alarm akan masalah sistemik di ekosistem penelitian kita. Maraknya publikasi ilmiah meragukan belakangan ini menunjukkan budaya akademik dan kebijakan administrasi kita secara tak langsung mendorong praktik riset yang tidak sehat. Kampus dan dosen dibebani target Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Beban Kerja Dosen (BKD) yang menitikberatkan kuantitas, bukan kualitas. Akibatnya, demi mengejar angka kredit, sebagian akademisi tergoda mengambil jalan pintas: menerbitkan makalah di jurnal berkelas rendah atau bahkan jurnal predator – yang penting jumlah publikasi tercapai.

Persoalan integritas ilmiah ini berakar pada budaya serta sistem evaluasi akademik yang harus dibenahi. Fenomena “jurnal bodong” menegaskan bahwa metrik kinerja yang keliru dapat mendorong perilaku menyimpang. Budaya akademik yang sehat mestinya menjunjung orisinalitas, kualitas, dan etika riset. Namun ketika sistem hanya menghargai kuantitas, kultur pun bergeser ke prinsip “asal terbit, tak peduli di mana”. Inilah yang mengancam integritas riset kita.

Ancaman Hukum Bagi Akademisi

Gugatan PT KLM terhadap Bambang Hero dan Basuki Wasis pada 2025 merupakan contoh nyata benturan kepentingan korporasi dengan kebebasan akademik dalam penegakan hukum lingkungan. Gugatan ratusan miliar rupiah ini dilayangkan karena kedua profesor menjalankan tugas ilmiah sebagai saksi ahli pemerintah dalam kasus kebakaran hutan. Publik mengecam langkah tersebut sebagai kriminalisasi akademisi pembela lingkungan, dan dukungan bagi kedua ilmuwan pun mengalir deras.

Dari segi hukum, perkara ini menjadi ujian penting bagi penerapan aturan anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) di Indonesia. Jika hakim menolak gugatan sejak awal, hal itu memperkuat perlindungan bagi para saksi ahli ke depan. Sebaliknya, jika dibiarkan berlarut, preseden buruk tercipta bagi pihak berkepentingan untuk membungkam pembela lingkungan maupun akademisi jujur. Bagi akademisi, kasus ini membangkitkan solidaritas sekaligus menunjukkan rentannya kebebasan akademik di hadapan modal. Komunitas kampus dan organisasi dosen harus kian gigih memperjuangkan otonomi keilmuan.

IPB University dan Kementerian Lingkungan Hidup sebagai pihak turut tergugat pun harus bercermin: penegakan hukum lingkungan tak cukup diputus di atas kertas; harus diikuti tindakan nyata serta perlindungan bagi mereka yang membela kebenaran. Publik cenderung memihak fakta ilmiah, dan gugatan ini dipandang sebagai langkah putus asa pelaku kejahatan lingkungan untuk menghindari tanggung jawab. Apa pun hasil akhirnya, pesan sudah jelas: membungkam akademisi pembela lingkungan adalah ancaman serius terhadap keadilan dan pengetahuan.

Membangun Ekosistem Akademik Sehat

Solusi membangun ekosistem akademik yang sehat bukan dengan mengekang kebebasan, tetapi menyeimbangkannya dengan integritas. Secara pribadi, akademisi perlu bersikap profesional dan seimbang. Dosen serta peneliti harus tetap merdeka mencari dan mengungkap kebenaran ilmiah, namun juga sadar akan tanggung jawab sosial dari ilmunya. Godaan “jalan pintas” mesti dilawan dengan integritas pribadi dan budaya saling mengingatkan akan etika ilmiah di lingkungan akademik.

Dari sisi kebijakan, pemerintah dan perguruan tinggi perlu mengambil langkah korektif. Sistem evaluasi kinerja harus dirombak agar berorientasi pada kualitas, bukan sekadar kuantitas. Kurangi beban administrasi berlebih (IKU dan BKD), supaya dosen punya ruang untuk riset bermutu. Sediakan pendanaan riset yang memadai serta insentif yang menghargai karya ilmiah berkualitas, bukan sekadar banyaknya publikasi. Selain itu, aturan terhadap jurnal predator dan plagiarisme harus ditegakkan tegas – misalnya lewat daftar hitam/putih jurnal – disertai peningkatan pelatihan riset. Investasi riset, kolaborasi internasional, serta apresiasi bagi inovasi ilmiah juga perlu ditingkatkan sebagai pilar ekosistem ideal.

Perlindungan hukum bagi akademisi wajib diperkuat. Aturan anti-SLAPP harus ditegakkan agar ilmuwan yang menyuarakan kebenaran tak mudah diperkarakan oleh pihak yang terusik. Dengan jaminan hukum yang jelas, akademisi akan lebih percaya diri berkontribusi pada kebijakan publik tanpa khawatir dikriminalisasi.

Di tingkat komunitas, solidaritas dan advokasi pun harus digalakkan. Kabar baiknya, akademisi Indonesia kini terhubung dengan jejaring global untuk saling melindungi. Pada Juli 2025, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) resmi bergabung dengan Scholars at Risk (SAR), sebuah jaringan internasional terdiri lebih dari 600 institusi pendidikan tinggi dan ribuan individu di lebih dari 42 negara. Berpegang pada Prinsip-Prinsip Surabaya 2017 sebagai kompas moral kebebasan akademik, KIKA kini menjadi penghubung Indonesia dalam advokasi kebebasan akademik global. Langkah ini memberi harapan bahwa ancaman terhadap kebebasan akademik di tanah air dapat dihadapi lebih terpadu, dengan dukungan internasional.

Kebebasan akademik dan integritas riset adalah dua pilar utama kemajuan ilmu pengetahuan. Kebebasan tanpa integritas rawan disalahgunakan; integritas tanpa kebebasan akan memadamkan kreativitas. Dengan komitmen bersama – dari sivitas akademika hingga pembuat kebijakan – kita bisa membangun budaya akademik yang bebas namun beretika, dengan sistem yang mengapresiasi mutu di atas kuantitas. Inilah kunci agar perguruan tinggi kita benar-benar menjadi benteng peradaban: merdeka dalam berkarya, teguh dalam integritas.

Leave a Comment