Rabu, 6 Juni 2023, Tim Advokasi Kebebasan Akademik mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (“MenLHK”) pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta). Gugatan diajukan atas dasar keputusan dan/atau perbuatan melawan hukum penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang dilakukan MenLHK dalam menerbitkan Surat Nomor S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2 /9/2022 tertanggal 14 September 2022 yang merespons artikel opini Erik Meijaard dan Julie Sherman berjudul “Orangutan Conservation Needs Agreement on Data and Trends” di the Jakarta Post pada tanggal 15 September 2022. Surat ini menyatakan bahwa temuan Erik Meijaard dkk mengenai penurunan populasi orangutan sebagai temuan dengan “indikasi negatif dan dapat mendiskreditkan pemerintah cq KLHK” dan atas dasar itu memerintahkan Kepala Balai Besar/Balai Taman Nasional dan Kepala Balai Besar/Balai KSDA untuk tidak memberikan pelayanan kepada mereka dalam semua urusan perizinan/persetujuan terkait dengan kegiatan konservasi dalam kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bertindak selaku Penggugat adalah SAFENET dan YLBHI yang menyatakan bahwa surat tersebut adalah bentuk kebijakan anti-sains yang telah melanggar kebebasan akademik, mencederai independensi sains serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Secara umum, terdapat 4 alasan mengapa gugatan diajukan:
Pertama, MenLHK telah melanggar hukum secara prosedural, kewenangan dan substansial. Sebagai contoh, pernyataan dalam surat KLHK bahwa temuan Erik Meijaard dkk adalah temuan dengan “indikasi negatif dan dapat mendiskreditkan pemerintah cq KLHK” telah melampaui wewenang sebagaimana diatur pada Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kedua, surat KLHK tersebut telah bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yaitu asas kemanfaatan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, serta kepentingan umum. Surat tersebut tidak memiliki ratio legis yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Selain itu, tindakan mengeluarkan SK tersebut adalah bentuk tindakan penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Akibatnya, membatasi ruang kebebasan akademik yang melanggar prinsip kelima Surabaya Principle of Academic Freedom, yaitu melakukan pembatasan dan penggunaan otoritas di luar lingkup kewenangan yang mana merugikan kepentingan umum dan menghambat ruang partisipasi. Mengingat bahwa ilmu bersifat relatif, perbedaan dalam kerangka keilmuan adalah usaha untuk menemukan kebenaran yang baru lewat diskursus ataupun dialektika. Maka, perbedaan pemikiran seharusnya ditanggapi dengan diskusi, perdebatan dan upaya saling mengkritik dalam kerangka keilmuan, bukan menyerang pribadi-pribadi karena tidak suka.
Selengkapnya dapat unduh melalui url dibawah ini:
Siaran Pers

