sumber : sindonews.com
Surabaya Principle of Academic Freedom menyatakan “Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan”. Berbagai upaya pemanggilan dan pembekuan kegiatan yang dilakukan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan merupakan bentuk represifitas untuk membungkam kritik mahasiswa. Beberapa kritik mahasiswa adalah aksi demonstrasi pemberian gelar doktor kehormatan oleh Universitas Brawijaya kepada Erick Thohir tahun 2023, Mahasiswa Membangun Desa, Womens Day-anti kekerasan seksual, Tragedi Kanjuruhan, menjadi fungsi bagi mahasiswa untuk peduli, aktif dan bersuara pada situasi-situasi kemanusiaan.
Tindakan represifitas yang terjadi pada EM UB https://www.detik.com/jatim/berita/d-6778324/program-em-ub-dibekukan-wakil-rektor-iii diiringi dengan pembekuan berbagai pendanaan proposal, setidaknya terdapat 16 kegiatan yang tidak dapat berjalan atau berjalan dengan dana pribadi mahasiswa sebagai realisasi ancaman Warek III untuk tidak berdemo di UB maupun di luar UB dalam pertemuan tanggal 5 Juni 2023. Kebebasan Akademik bagi Civitas Akademik dilindungi secara umum dengan merujuk UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta pasal-pasal dalam UU No. 11 dan 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Perjanjian Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (terkait hak atas pendidikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan (pasal 13) dan Hak Sipil dan Politik (pasal 19). Sedangkan secara khusus merujuk perlindungannya pada pasal 8 jis 9 jis 54 (3) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). [Herlambang P Wiratraman, Pendapat Hukum KIKA terhadap kritik terhadap Presiden Jokowi dengan poster “The King of Lip Service”, tanggal 29 Juni 2021]. Budaya kritik merupakan cara-cara melaksanakan kebebasan akademik dan cara-cara akdemik tersebut tidak boleh dibatasi melalui pendisiplinan. Padahal kritik berdasarkan bukti adalah bagian dari kebebasan akademik, bahkan UU nomor 9 Tahun 1998 Tentang Penyampaikan Pendapat di Muka Umum menjamin bahwa aksi demo bukanlah merupakan larangan negara, melainkan hak warga negara.
Oleh karena itu, kami:
1.Menyatakan bahwa upaya pembungkaman yang dilakukan oleh Wakil Rektor III Universitas Brawijaya adalah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kebebasan akademik.
2.Mendukung upaya Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya untuk menagih komitmen Warek III untuk menjamin kebebasan akademik di Lingkungan Universitas Brawijaya
3.Mendorong Rektor, Senat, Majelis Wali Amanat UB untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam menjamin kebebasan akademik
4.Mendorong masyarakat sipil untuk turut bersolidaritas dalam penciptaan budaya dan integritas kampus di Indonesia.
Narahubung: Abdil Mughis +61 414 920 304
Malang, 21 Juni 2023
Turut Mendukung:
Secara kelembagaan
1. Kaukus Indonesia utk Kebebasan Akademik (KIKA)
2. YLBHI
3. KIKA KALTIM
4. SAKSI UNMUL KALTIM
5. AMNESTY INDONESIA
6. AJI MALANG
7. WALHI JATIM
8. AKSI KAMISAN KALTIM
9. KLUB PEMERHATI ILMU SOSIAL (KPIS)
Secara Individu
1. Fuad Abdulgani (Universitas Lampung)
2. Rakhmat Hidayat (Universitas Negeri Jakarta)
3. Dodi Faedlulloh (Unila)
4. Hariati Sinaga (UI)
5. Ulya Jamson (UGM)
6. Widia Kemala Sari (UNP)
7. Muhammad Taufiqurrohman (Unsoed)
8. Neny Isharyanti (UKSW)
9. Wilson Therik (UKSW)
10. Ilham Handika (Unram)
11. Isman Rahmani Yusron (UM Bandung)
12. Estu Putri Wilujeng (UI)
13. Dhoni Zustiyantoro (Universitas Negeri Semarang)
14. Taat Budiono (UNPAM)
15. Suciwati Munir
16. Donny Danardono (Unika Soegijaranata Semarang)
17. Dhia Al Uyun (FH UB)
18. Herlambang P Wiratraman (FH-UGM)
19. Asfinawati (STHI Jentera)
20. Muhammad Isnur (YLBHI)
21. Benny D Setianto (Unika Soegijaranata Semarang)
22. Richo Andi Wibowo (UGM)
23. Cekli S. Pratiwi (UMM)
24. Ubedillah Badrun (UNJ)
25. Herdiansyah Hamzah (UNMUL Samarinda)
26. Retno Haris (UNMUL Samarinda)
27.Samsul bakri
28. Zuni zola
29. Tsamrotul Ayu Masruroh
30. Eko Prasetyo (SMI dan AMARTYA)
31. Siti Maimunah (Ruang Baca Puan)
32. Satria Unggul W (UMSurabaya)
33. Saiful Mahdi (Universitas Syiah Kuala)
34. ..dst

