Rencana memberi prioritas bagi perguruan tinggi mendapat wilayah izin usaha pertambangan dinilai sebagai sesat pikir dan jebakan untuk membuat institusi perguruan tinggi yang semestinya kritis jadi tak ”berisik” dengan rezim baru. Karena itu, perguruan tinggi diminta menolak rencana WIUP.

Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) untuk pembahasan rancangan undang- undang (RUU) mengenai perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), di Jakarta, Senin (20/1/2025), salah satu isu dalam RUU itu adalah prioritas pemberian WIUP untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan perguruan tinggi.

Dalam paparan yang dibacakan tim ahli dalam rapat tersebut, prioritas pemberian WIUP kepada perguruan tinggi disematkan dalam Pasal 51A. Pada Ayat (1) pasal tersebut tertulis, WIUP mineral logam bisa diberikan pada perguruan tinggi secara prioritas. Di ayat berikutnya, pertimbangan pemberian WIUP itu adalah akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B.

Fenomena kampus dan tawaran atas kekuasaan tambang menimbulkan polemik dan persoalan yang tak bisa dipandang sebelah mata, ada beberapa alasan mengapa kampus harus menolak pemberian WIUP itu sendiri. Pertama, pengelolaan tambang selama ini selalu berdampak negatif terhadap lingkungan. Karena itu, menurutnya, tambang tidak dapat dianggap sebagai kebutuhan dalam dunia pendidikan. Selama ini belum ada rekam jejak tambang memproteksi lingkungan atau melindungi manusia, sehingga kepercayaan terhadap industri ekstraktif ini merupakan upaya mundur dari  spirit pemajuan ilmu pengetahuan, inovasi, dan penemuan/invention.

Kedua, konsesi pengelolaan tambang kepada kampus dengan alasan untuk pengembangan pendidikan bukan hanya merusak integritas dunia pendidikan, tetapi juga menghancurkan masa depan bangsa. “Ditambah lagi ini bertentangan dengan pencerdasan bangsa. Karena orientasi yang diajukan adalah keuntungan, tanpa menghitung biaya sosial (social coast) maupun biaya lingkungan hidup (environmental coast) yang ditimbulkan dari izin pertambangan yang dikelola.

Ketiga, neoliberalisme kampus menjadi problem yang jamak dewasa ini, kampus hendak meraup keuntungan seluas-luasnya melalui konsesi tambang, melalui korporatisasi dan kapitalisme kampus merusak muruah pendidikan tinggi, dan tidak mempertimbangkan hal yang jauh lebih substansial dalam pemajuan ilmu pengetahuan, justru terlibat dalam pragmatisme dan keuntungan seluas-luasnya melalui berbagai bisnis beresiko tinggi, seperti tambang

Keempat, konflik kepentingan dalam pengelolaan izin tambang akan sangat mungkin terjadi, konflik kepentingan yang dimaksud ini adalah ketika tujuan dari pengelolaan tambang atau minerba ini yang kemudian di dalam RUU perubahannya itu adalah untuk logam ini sebenarnya ada kepentingan profit di situ. Tapi, di sisi lain, kampus memiliki peran untuk melakukan riset dan pengembangan keilmuan.

Menjadi anomali dan pimpinan perguruan tinggi bakal menghadapi tantangan berat ketika berhadapan dengan konflik kepentingan. Pada akhirnya pimpinan kampus tidak bisa menghindari konflik internal di antara civitas kampus yang terhubung dengan kekuasaan dalam pengelolaan tambang itu sendiri.

Kelima, potensi fraud dan korupsi yang akan sangat mungkin terjadi dalam pengelolaan tambang, alasan utamanya karena tidak adanya suatu regulasi yang sinkron. Dalam konteks kampus, Sejauh mana korelasi antara good university governance dan WIUPK.

Keenam, problem tidak sinkronnya regulasi, perizinan, dan problem birokrasi pertambangan di Indonesia yang jauh dari sifat transparan dan akuntabel, selain itu dikhawatirkan WIUPK yang dimiliki kampus hanya akan digunakan oleh broker, mengingat sejak awal kampus tidak didesain untuk mengelola tambang, core business kampus adalah pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang cukup jauh dari tujuan pengelolaan tambang itu sendiri.

Ketujuh, problematika dari perguruan tinggi maupun asosiasi perguruan tinggi yang menerima WIUPK ini, disisi lain ruang kritik terhadap aktivitas penolakan tambang di represi, dan disiplinkan. KIKA menemukan ada pimpinan kampus/fakultas yang sengaja melakukan take down atas kajian kritis mengenai izin tambang. Tentu hal tersebut adalah bagian dari pelanggaran berat dari kebebasan akademik

 

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, KIKA menuntut semua pihak khususnya regulator hukum berkaitan relasi kampus dan tambang untuk:

 

  1. Membatalkan pemberian konsesi pertambangan untuk perguruan tinggi yang lebih banyak dampak negatif daripada dampak positif yang dirasakan oleh kampus kedepan
  2. Mendorong pimpinan perguruan tinggi untuk memikirkan bersama dampak sosial dan dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan dari pengelolaan tambang, termasuk potensi konflik kepentingan dan konflik internal yang akan timbul dari pengelolaan tambang
  3. Mendorong Pemerintah melalui Kemendiktisaintek serta DPR-RI untuk membatalkan pemberian WIUPK kepada Kampus dan mengkaji secara mendalam dampak yang ditimbulkan, kampus seharusnya mendapat ruang strategis dalam meneliti analisis dampak lingkungan atau penghitungan kerugian negara akibat industri pertambangan
  4. Masyarakat diharapkan untuk mengawasi dan menyuarakan agar kampus tetap konsisten menolak segala bentuk konsesi pertambangan yang diberikan.

 

Demikian pernyataan ini disampaikan, semoga dapat menjadi perhatian semua pihak. Terima Kasih.

 

Surabaya/Yogyakarta/Samarinda/Jember/Semarang/Bogor

Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)

27 Januari 2025

Korespondensi: +62 823-3839-7166 (Whatsapp Official KIKA)

Email: kebebasanakademik@gmail.com

Leave a Comment