Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan penolakan terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing. Peraturan ini mewajibkan peneliti dan jurnalis asing untuk memperoleh Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebelum melakukan aktivitas di Indonesia.

KIKA menilai bahwa peraturan tersebut mengancam kebebasan akademik, kebebasan pers, hingga menurunkan jumlah serta mutu riset di Indonesia. Selain itu, peraturan ini tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang telah mengatur mekanisme perizinan bagi jurnalis asing. Fungsi pengawasannya pun menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing. KIKA juga menggarisbawahi bahwa penerbitan Perpol ini tidak melibatkan pemangku kepentingan terkait, seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis profesional, dan perusahaan pers. Peraturan ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis, profesional, dan independen.

Dalam 10 tahun terakhir, telah terjadi sejumlah kasus pembatasan dan pencekalan terhadap peneliti dan jurnalis asing di Indonesia. Pada 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melarang lima peneliti asing, termasuk Erik Meijaard, untuk melakukan penelitian di taman nasional Indonesia. Larangan ini diduga terkait dengan publikasi mereka yang mengkritik kebijakan pemerintah terkait konservasi satwa liar. Pada 2020, Philip Jacobson, jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat ditahan selama enam minggu dan kemudian dideportasi. Pada 2017, enam jurnalis dokumenter asal Jepang dideportasi dari Papua karena dituduh melakukan aktivitas jurnalistik tanpa izin. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan bahwa pada 2012-2015 terdapat 77 kasus penutupan akses bagi wartawan yang ingin melakukan kegiatan jurnalistik di Papua, dengan 56 kasus penolakan izin dan enam kasus deportasi.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan pola pembatasan terhadap aktivitas jurnalis dan peneliti asing di Indonesia, yang menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan akademik dan kebebasan pers di Indonesia. Untuk itu, KIKA menyatakan sikap sebagai berikut.

  1. KIKA menolak dengan tegas pemberlakuan Perpol Nomor 3 Tahun 2025 karena mengancam kebebasan akademik dan pers. Peraturan ini secara langsung membatasi ruang gerak peneliti dan jurnalis asing, serta berpotensi digunakan sebagai alat kontrol politik yang dapat mengurangi independensi dalam proses penelitian maupun peliputan jurnalistik. Kebijakan ini bertentangan dengan semangat demokrasi dan keterbukaan yang telah lama diperjuangkan masyarakat sipil di Indonesia.
  2. KIKA menilai bahwa Perpol ini tumpang tindih dan bertentangan dengan peraturan perundangan yang sudah berlaku. Regulasi yang sudah ada, seperti UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002, secara jelas mengatur mekanisme izin bagi aktivitas jurnalistik oleh warga asing. Penerbitan Perpol ini bukan hanya berlebihan, namun juga menunjukkan ketidakjelasan koordinasi antar-lembaga dan buruknya komunikasi pemerintah dalam pembuatan kebijakan publik.
  3. KIKA mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mencabut Perpol tersebut dan membuka ruang dialog publik yang lebih luas. Setiap pembahasan peraturan yang berimplikasi pada ruang demokrasi perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk komunitas akademik, organisasi profesi wartawan, dan organisasi masyarakat sipil, agar tercipta kebijakan yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa regulasi tidak merugikan iklim akademik dan jurnalisme yang sehat di Indonesia.

Surabaya/Semarang/Jakarta/Bandung/Samarinda/Aceh/Bali/ Yogyakarta/Papua/Makassar,

9 April 2025

 

Dewan Pengarah dan Badan Pekerja KIKA

Korespondensi: +62 823-3839-7166 (Whatsapp Official KIKA)

Email: kebebasanakademik@gmail.com

Leave a Comment