Situasi kebebasan akademik kembali mendapatkan ancaman, kali ini berkaitan dengan aksi mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudin Makassar, Rektor UIN Alauddin Keluarkan Surat Edaran Nomor: 2591 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa Lingkup UIN Alaudin Makassar. Aturan yang dikeluarkan 25 Juli 2024 itu pada pokoknya mewajibkan mahasiswa meminta izin secara tertulis kepada fakultas dan universitas. 3X24 jam sebelum penyampaian aspirasi digelar. Tidak boleh menggunakan symbol tertentu, serta adanya pembatasan dengan pelibatan aliansi mahasiswa.
Alhaidi dipanggil oleh Dewan Kehormatan Universitas (DKU) UIN Alauddin Makassar, berdasarkan Nomor: B-854/Un.06/DKU-UINAM/03/2025 Wakil Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan. Dasar panggilan curang ini menilai bahwa Alhaidi melakukan penyalahgunaan surat berkelakuan baik untuk pemenuhan proses Kuliah Kerja Nyata (KKN). “Saya ambil surat lewat website, disitu sudah ada tanda tangan dekan. Itu juga yang dilakukan mahasiswa seangkatan saya untuk mengikuti KKN,” jelas Alhaidi di ruang persidangan.
Dalam persidangan tersebut, DKU menekan Alhaidi mengakui kesalahan pemalsuan tanda tangan Dekan Fakultas Tarbiyah. Pada faktanya, Alhaidi mendapatkan surat berkelakuan baik melalui website https://e-scene.uin-alauddin.ac.id/tambah-surat- berkelakuan baik. Website tersebut merupakan website resmi Universitas.
Pada saat proses pengurusan berkas KKN, mahasiswa serupa yakni korban Skorsing lainnya sebanyak 30 orang yang telah mencabut gugatan PTUN tidak mengalami intimidasi dan dapat melaksanakan KKN tanpa halangan dari birokrasi Kampus UIN Alauddin Makassar. Perlakuan berbeda ini dirasakan oleh Alhadi yang masih tegas menolak SE 2591 yang dinilai mengancam demokrasi kampus. DKU meminta Alhaidi untuk mencabut gugatannya di PTUN, sekaligus dengan nada mengancam jika Alhaidi tidak mencabut gugatannya di PTUN maka DKU akan melaporkan Alhaidi di Kepolisian. Untuk diketahui, Alhaidi saat ini sedang melakukan gugatan di PTUN Makassar.
Alhaidi menggugat SK skorsing Dekan Tarbiyah. SK Skorsing merupakan akibat dari adanya pembatasan demonstrasi di Kampus UIN Alauddin Makassar melalui SE 2591 yang saat ini digantikan lewat SE 3562.“Kau (Alhaidi) tidak mau cabut gugatanmu? Kami (DKU) ini, bisa melaporkan kau atas pemalsuan surat ini,” ancam Marilang dalam
Tim LBH Makassar mencoba untuk mendampingi Alhaidi dalam proses sidang pemeriksaan. Namun, Marilang selaku Ketua Majelis tidak menginginkan kuasa hukum mendampingi Alhaidi. Marilang beralasan, kuasa hukum perlu melakukan surat permohonan untuk mendampingi Alhaidi. Marilang sangat tidak beralasan meminta surat permohonan, hal tersebut tidak diatur dalam aturan internal kampus maupun aturan persidangan manapun.
Tindakan tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai pembatasan ruang kebebasan akademik, kebebasan berkumpul dan berserikat, yang telah dijamin dalam prinsip Hukum dan HAM
Tindakan represi yang dilakukan oleh Pimpinan UIN Alaudin dengan melaporkan mahasiswa yang jelas merupakan bagian dari pembungkaman. Sebagaimana dijelaskan dalam UU no. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 9 (1), dijelaskan Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.
Selain itu dalam mekanisme hukum dan HAM di Indonesia, kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak yang melekat pada seluruh sivitas, termasuk dalam Pasal 19 Kovenan SIPOL (ICCPR/ Indonesia ratifikasi dalam UU No.12 Tahun 2005) sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, dan Pasal 13 Kovenan EKOSOB (ICESCR/Indonesia ratifikasi dalam UU No.11 Tahun 2005) sebagai bagian dari hak atas pendidikan. Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik kepada mahasiswa seperti yang terjadi di UIN Alaudin Makassar dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas kebebasan akademik yang juga termasuk sebagai pelanggaran HAM.
Kemudian, Rektorat UIN Alaudin Makassar juga perlu memahami prinsip-prinsip kebebasan akademik yang juga disebut sebagai Surabaya Peinciples on Academic Freedom 2017 (SPAF) yang telah diadopsi dalam Standar Norma & Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM, khususnya pada standar 4 dan 5, yaitu: (4). Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan; (5). Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.
Atas tindakan represif yang dialami mahasiswa UIN Alaudin Makassar KIKA menuntut Rektor UIN Alaudin Makassar untuk:
- Mencabut Surat Edaran 3652 yang berlaku di UIN Alaudin Makassar, dan melindungi hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kebebasan berekspresi pula kebebasan akademik dijamin oleh Undang-Undang, sehingga mahasiswa tidak perlu takut untuk menyuarakan kebenaran
- Menghimbau Pihak keamanan kampus untuk tidak berhadap-hadapan dengan mahasiswa yang menolak kebijakan Surat Edaran tersebut serta tidak melakukan tindakan represif yang merugikan hak dari mahasiswa yang ikut demonstrasi.
- Mengembalikan dan memulihkan hak akademik mahasiswa yang diancam DO atas aktivitas aksi yang dilakukannya, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip hukum HAM dan kebebasan akademik
- Tindakan Rektorat UIN Alaudin Makassar sebagai bagian dari otoritas kampus membatasi kebebasan akademik adalah pelanggaran hukum dan HAM yang dijamin dalam perundang-undangan
- Menghimbau pihak-pihak terkait, seperti Ombudsman RI dan Kemenristek menegur tindakan yang terjadi di UIN Alaudin Makassar
Surabaya/Yogyakarta/Semarang/Samarinda/Makassar, 11 Maret 2025
Dewan Pengarah dan Badan Pekerja KIKA, Indonesia
Korespondensi: +62 823-3839-7166 (Whatsapp Official KIKA)
Email: kebebasanakademik@gmail.com

