Foto:ugm.ac.id
Pernyataan sikap para dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta Tertanggal 22 Desember 2022, perihal penolakan usulan pemberian gelar guru besar kehormatan kepada individu di sektor non-akademik, memunculkan polemik yang menyeruak di kalangan akademisi dan insan perguruan tinggi. Penolakan tersebut merupakan otokritik dalam membangun integritas di lingkungan perguruan tinggi.
Setidaknya ada enam (6) alasan dari koalisi dosen UGM menolak usulan tersebut, diantaranya: (1). Profesor merupakan jabatan akademik, bukan gelar akademik. Jabatan akademik memberikan tugas kepada pemegangnya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban akademik; (2). Pemberian gelar profesor kehormatan tidak sesuai asas kepatuhan; (3). Honorary professor seharusnya diberikan kepada mereka yang telah mendapatkan gelar jabatan akademik profesor;
(4). jabatan profesor kehormatan tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas dan reputasi UGM; (5). Pemberian Profesor kehormatan menimbulkan praktik transaksional dalam pemberian gelar dan jabatan akademik; (6). Pemberian Profesor Kehormatan harus berdasarkan pertimbangan-pertimbangan akademik sesuai bidang ilmunya. (Kompas.com/15 Februari 2023).
Mempelajari situasi tersebut, Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA), organisasi independen dari kelompok akademisi, peneliti, mahasiswa di seluruh Indonesia, menyatakan sikap sebagai berikut:
- KIKA mengapresiasi dan mendukung upaya yang dilakukan Koalisi Dosen UGM. Mendukung upaya upaya yg dilakukan Koalisi Dosen UGM untuk menjaga integritas akademik;
- Pemberian gelar-gelar kehormatan kepada pihak yang tidak layak akan berpotensi meruntuhkan reputasi perguruan tinggi pemberi gelar di mata publik yang semakin kritis sehingga merupakan bentuk pengkhianatan kepada semua elemen civitas akademika kampus yang telah bekerja keras dengan penuh pengorbanan untuk meningkatkan reputasi perguruan tinggi.
- Mendorong insan perguruan tinggi untuk menolak pemberian gelar kehormatan yang menurunkan integritas dan independensi perguruan tinggi;
- Menolak keberulangan praktek praktek transaksional dari pemberian gelar Doktor kehormatan maupun Profesor kehormatan kepada pejabat, pengusaha, dan orang-orang berpengaruh yang tidak memiliki kontribusi yang signifikan terhadap pengembangan ilmu pengetahuan yang substansial, dan justru berpotensi besar terhadap penyalahgunaan kekuasaan dari otoritas perguruan tinggi untuk transaksional;
- Perguruan tinggi seharusnya memaknai otonominya untuk terus menerus memproduksi ilmu pengetahuan secara berintegritas dan bertanggung jawab, pemberian gelar kehormatan dengan alasan otonomi perguruan jelas perlu diperingatkan;
- Mendorong upaya kontrol agar terus dilakukan oleh sivitas akademika perguruan tinggi, termasuk masyarakat secara luas agar tidak abai atas fungsi kampus yang utama yaitu menjaga integritas akademik, kemanusiaan, dan otonomi perguruan tinggi agar tidak terjebak dengan praktik transaksional, termasuk dalam pemberian gelar kehormatan
Surabaya, 15 Februari 2023
Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik
Korespondensi: kebebasanakademik@gmail.com

