Dalam penolakan tersebut 29 cluster UUCK merugikan rakyat. Puncaknya puluhan permohonan uji formil dan materiil diajukan ke MK. Dalam proses lanjutan UUCK telah dibekukan oleh putusan MK 91/PUUXVII/2020. Hakim mempertimbangkan bahwa pembuat UU telah melakukan jalan pintas.
Namun, bukannya dilaksanakan, jalan pintas kembali dilakukan dengan menerbitkan PERPU CK yang pada pasal 184 melegitimasi UUCK yg illegal. Bahkan jalan pintas tersebut diamini oleh badan legislasi DPR. Mereka melupakan marwahnya sebagai representasi politik masyarakat.
KIKA telah mengingatkan publik atas sikapnya terhadap persoalan Perppu Cipta Kerja https://kika.or.id/2023/01/perppu-cipta-kerja-praktik-ugal-ugalan-konstitusi-langgar-hak-dasar-warga-negara/. Beberapa akademisi yang tadinya menolak selanjutnya terbuai dalam lingkaran kekuasaan dan melegitimasi UU. Marwah keilmuan dipertaruhkan untuk menindas rakyat. Kebebasan akademik tidak selayaknya digunakan sebagai alat penindasan (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211201215516-20-728728/aliansi-akademisi-serukan-tolak-uu-cipta-kerja-tetap-berlaku/amp).
Melihat situasi tersebut, KIKA bersikap
1. Mendukung protes rakyat Indonesia tanggal 28 Februari 2023
2. Meminta dengan tegas agar Presiden dan DPR segera mencabut UUCK
3. Mengecam para akademisi mendukung/menjadi ahli pengesahan perpu CK
4. Mendorong masyarakat untuk tidak memilih anggota legislatif dan partai politik yang menyetujui Perpu CK
KIKA
Surabaya, 25 Februari 2023
CP: Herdiansyah “Castro” Hamzah (+62 852-4288-0100)

