Proyek Rempang Eco-City menimbulkan lima masalah utama: invisibilitas hukum masyarakat Melayu/tempatan, eufemisme relokasi menjadi transmigrasi lokal, minimnya partisipasi publik (tanpa FPIC), ancaman sosial-ekologis, serta potensi korupsi sumber daya alam.
Langkah strategis yang disarankan, mencakup: (1) Lakukan evaluasi proyek Rempang Eco-City, termasuk audit legalitas dan dampak sosial-ekologis, dengan melibatkan lembaga independen; (2) Hentikan penggunaan istilah eufemistik seperti “transmigrasi lokal” dan lakukan transparansi bahasa kebijakan; (3) Akui dan lindungi kampung Melayu tua dengan sertifikat kolektif/individu; (4) Reformulasi proyek energi hijau agar tidak bergantung pada energi fosil dan menghormati prinsip keadilan dan kedaulatan; (5) Perhitungkan dampak ekologis dengan kajian AMDAL dan ESIA yang terbuka dan partisipatif; (6) Hentikan kriminalisasi warga dan berikan perlindungan hukum bagi komunitas terdampak; dan (7) Fasilitasi dialog dengan mediator independen untuk membangun dialog generatif yang inklusif.

baca selengkapnya;

Leave a Comment