SEMARANG—Guru honorer bahasa daerah meminta agar pemerintah membukakan formasi penerimaan aparatur sipil negara (ASN) 2024 sesuai dengan bidang studi yang diampu. Sebab, jika guru bahasa daerah tetap dimasukkan ke dalam formasi Seni Budaya, bakal menambah panjang persoalan karena mempengaruhi profesionalisme guru serta kualitas pembelajaran yang dihasilkan.

Wakil Ketua Asosiasi Guru Honorer Bahasa Daerah Seluruh Indonesia, Moh Wiji Arwan, menyatakan formasi ASN untuk guru mata pelajaran bahasa daerah Jdak muncul sejak 2021. Dalam beberapa kali penerimaan ASN, guru bahasa daerah diminta untuk mendaMar ke dalam formasi Seni Budaya. “Pemerintah menilai kedua mata pelajaran tersebut punya substansi yang sama, padahal sama sekali berbeda,” ujar Wiji dalam Diskusi Publik “Agar Bahasa Daerah Tak Hilang Arah: Mengawal Penuntasan Guru Honorer Bahasa Daerah 2024” yang diselenggarakan oleh Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dan Serikat Pekerja Kampus (SPK), Kamis, 28 Maret 2024, secara daring.

Wiji mengatakan, dalam konteks pelajaran Bahasa Jawa, para guru yang diterima menjadi ASN Seni Budaya diminta untuk mengajar teater, seni rupa, seni musik, hingga seni tari. Padahal, semua itu Jdak pernah dipelajari keJka kuliah dan menjalani Pendidikan Profesi Guru (PPG). “Perjuangan kami ini lebih dari soal kesejahteraan, tapi ini masalah idealisme, yaitu agar bahasa dan budaya daerah tetap lestari. Bagaimana mungkin pemerintah ingin melestarikan bahasa daerah di Indonesia tapi nasib guru-gurunya Jdak diperhaJkan?” ujarnya.

Sebelumnya, beredar informasi yang membuat para guru honorer bahasa daerah kembali resah. Di dalam salah satu rapat koordinasi kementerian, seperJ halnya dituturkan oleh Wiji, beredar informasi bahwa Jdak ada formasi penerimaan bahasa daerah untuk ASN 2024. Informasi itu diperkuat dengan beredarnya file pdf berisi rencana formasi penerimaan ASN tahun ini, yang Jdak menyebutkan satu pun formasi guru bahasa daerah.

Di sisi alin, dalam Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN disebutkan bahwa pegawai Non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. MenguJp naskah akademik yang dibuat oleh Asosiasi Guru Honorer Bahasa Daerah yang disampaikan dalam audiensi dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek pada Januari 2024, saat ini masih terdapat 2.369 guru honorer bahasa daerah yang tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Rinciannya, Jawa Tengah terdapat 321 guru, Jawa Timur 900 guru, Yogyakarta 108 guru, dan Jawa Barat 1.040 guru. Jumlah guru di seJap provinsi tersebut tersebar di SMA dan SMK negeri.

Wiji menyatakan telah menempuh puluhan kali mediasi ke berbagai pihak dengan biaya dari hasil iuran kolekJf para anggota asosiasi. Wiji antara lain telah hadir untuk menemui sejumlah pihak di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta sebanyak enam kali; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 5 kali; Rapat Dengar Pendapat Umum (DPU) dengan Komisi X DPR RI; Kementerian PAN dan RB; dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Namun semuanya saling lempar tanggung jawab,” ujarnya.

Siti Aminah, guru Bahasa Sunda di SMAN 1 JaJwaras, Tasikmalaya, Jawa Barat, menyatakan juga sudah menempuh perjuangan bersama rekan-rekannya sesama guru honorer agar formasi bahasa daerah dimunculkan. Ia belakangan mendapat dukungan dari sejumlah pihak, termasuk kalangan kampus yang bersedia untuk membantu dalam mediasi ke birokrasi yang lebih Jnggi. Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Jawa Universitas Muhammadiyah Purworejo, Dr. Aris Aryanto, menyebut perubahan formasi penerimaan ASN beberapa tahun belakangan ini, termasuk perubahan kurikulum di sekolah, berpengaruh pada minat para calon mahasiswa untuk mendaMar ke Prodi Pendidikan Bahasa Jawa. Ke depan, tentu hal ini bisa berpengaruh pada upaya pelestarian dan pengembangan bahasa dan budaya daerah pada umumnya. Selain itu, guru yang mengajar Jdak sesuai bidangnya bakal menambah panjang keJdaksesuaian antara lulusan dengan bidang studi yang diajarkan. Aris mendorong beberapa asosiasi dosen terkait bidang studi bahasa dan budaya daerah agar mendukung upaya para guru ini. “Secara pribadi maupun lembaga, kami menegaskan komitmen untuk mendukung perjuangan para guru honorer mendapatkan haknya,” katanya.

Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul Wicaksana Prakasa, menyatakan turut mendukung perjuangan Asosiasi Guru Honorer Bahasa Daerah. Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya ini menyebut upah layak dan kesejahteraan merupakan hak yang mesJ didapatkan oleh semua pekerja. “Hak itu memang Jdak jatuh dari langit, tapi mesJ diperjuangkan,” kata Satria.

Menurutnya, sudah semesJnya pemerintah memberikan pengakuan yang layak bagi guru honorer bahasa daerah yang telah mengabdikan diri untuk profesinya. Terlebih lagi, itu telah menjadi amanat dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Satria menekankan penJngnya pengakuan status ASN bagi guru honorer sesuai dengan bidang studi sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam pendidikan bahasa daerah.

(*) Narahubung:

Moh Wiji Arwan (guru SMKN 4 PaJ/Wakil Ketua Asosiasi Guru Honorer Bahasa Daerah): 082325147874 Dhoni Zus6yantoro (Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik): 081328576773

Leave a Comment