Amicus curiae adalah sumber hukum materiil yang memudahkan hakim dalam menggali nilai-nilai keadilan yang terdapat dalam masyarakat. Meskipun berada di luar sistem peradilan, namun tradisi peradilan ini pada abad ke -9 diterapkan khususnya di pengadilan tingkat banding atau kasus-kasus yang penting, kemudian pada abad ke -17 dan 18, partisipasi dalam amicus curiae secara luas tercatat…
Read MoreSerach
Pos-pos Terbaru
- Rilis Bersama KIKA Membongkar Praktik Pelanggaran Integritas Akademik: Dikti Harus Lakukan Perubahan Total !
- Guru Honorer Bahasa Daerah Meminta Dibukakan Formasi ASN Sesuai Bidang Studi
- Solidaritas Akademisi Untuk Rempang
- Pernyataan KIKA: Perihal Represi Kampus terhadap Aksi Menjaga Demokrasi yang Dilakukan oleh Sivitas Akademika Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia
- KRIMINALISASI HARIS-FATIA &MEMOAR SEJARAH PEMBUNGKAMAN KEBEBASAN AKADEMIK Pernyataan Para Sahabat Pengadilan (Amici Curiae) Atas Perkara Perkara Nomor: 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim, pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur