KRIMINALISASI HARIS-FATIA &MEMOAR SEJARAH PEMBUNGKAMAN KEBEBASAN AKADEMIK Pernyataan Para Sahabat Pengadilan (Amici Curiae) Atas Perkara Perkara Nomor: 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim, pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Amicus curiae berfungsi sebagai sumber hukum materiil yang memfasilitasi hakim dalam menggali nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat. Meskipun berada di luar sistem peradilan, tradisi peradilan ini telah diterapkan pada abad ke-9, khususnya di pengadilan banding atau kasus-kasus penting. Selanjutnya, pada abad ke-17 dan ke-18, partisipasi yang luas dalam amicus curiae didokumentasikan dalam All England…

Read More