Amicus curiae berfungsi sebagai sumber hukum materiil yang memfasilitasi hakim dalam menggali nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat. Meskipun berada di luar sistem peradilan, tradisi peradilan ini telah diterapkan pada abad ke-9, khususnya di pengadilan banding atau kasus-kasus penting. Selanjutnya, pada abad ke-17 dan ke-18, partisipasi yang luas dalam amicus curiae didokumentasikan dalam All England…
Read MoreSerach
Pos-pos Terbaru
- Rilis Bersama KIKA Membongkar Praktik Pelanggaran Integritas Akademik: Dikti Harus Lakukan Perubahan Total !
- Guru Honorer Bahasa Daerah Meminta Dibukakan Formasi ASN Sesuai Bidang Studi
- Solidaritas Akademisi Untuk Rempang
- Pernyataan KIKA: Perihal Represi Kampus terhadap Aksi Menjaga Demokrasi yang Dilakukan oleh Sivitas Akademika Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia
- KRIMINALISASI HARIS-FATIA &MEMOAR SEJARAH PEMBUNGKAMAN KEBEBASAN AKADEMIK Pernyataan Para Sahabat Pengadilan (Amici Curiae) Atas Perkara Perkara Nomor: 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim, pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur